Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bandar Narkoba 73 Kg Sabu di Pekanbaru Dimiskinkan, Assetnya Disita

Bandar Narkoba 73 Kg Sabu di Pekanbaru Dimiskinkan, Assetnya Disita
Salah satu rumah di Sidomulyo Barat milik Syamsuddin yang disita. (foto istimewa)
Selasa, 26 November 2019 20:44 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Tim gabungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru, sita asset bandar narkoba Syamsudin.

Asset Syamsuddin yang disita ialah, 2 unit rumah, 3 unit roda empat, yakni Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV, 2 unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic, dan 6 unit sepeda motor mainan anak-anak juga ikut disita

Syamsuddin adalah seorang warga Pekanbaru yang sebelumnya sempat menjadi buronan BNN selama dua tahun, hingga akhirnya ditangkap tim BNN pada tanggal 18 November 2018 lalu didepan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 73 kilogram sabu dan ekstasi 25 kilo dengan total 98 kilogram.

Sebelumnya Syamsuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, namun Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru memvonis Syamsuddin dengan hukuman penjaraseumur hidup. Hingga saat ini perkara Syamsuddin masih berlanjut, dimana pihak Syamsuddin mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan PN Pekanbaru itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan penyitaan asset yang dilakukan gabungan jaksa dan BNn ini terkait dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan kelanjutan dari perkara awal Syamsuddin sebagai terdakwa pengedar narkoba sabu 73 kilogram dan exstasi 25 kilogram.

"Hari ini tim dari Kejagung dan penyidik BNN bersama tim dari Kejari Pekanbaru, melakukan pra Tahap II, yakni menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin. Aset-aset ini disita untuk perkara TPPU-nya," kata Robi di Kejari Pekanbaru, Selasa (26/11/2019). ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/