Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadwal Pendaftaran CPNS Pemko Padang Diperpanjang hingga 5 Desember 2019

Jadwal Pendaftaran CPNS Pemko Padang Diperpanjang hingga 5 Desember 2019
ilustrasi
Kamis, 28 November 2019 09:33 WIB
PADANG - Jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pemerintah Kota Padang diperpanjang hingga tanggal 5 Desember 2019.

Sebelumnya ditetapkan pendaftaran CPNS Pemko Padang hanya sampai 30 November 2019.

Dikutip dari TribunPadang.com, informasi perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS Kota Padang itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi pada Kamis (28/11/2019).

"Perpanjangan pendaftaran online dilakukan agar pelamar bisa melengkapi berkas persyaratan tersebut," ungkapnya.

Selain perpanjangan jadwal pendaftaran, juga ada beberapa perubahan peraturan pada pengumuman CPNS Pemko Padang tersebut.

Di antaranya ketentuan tentang Surat Keterangan Register (STR) bagi calon pelamar kesehatan berubah dari yang masih berlaku sampai tanggal 31 Juli 2020 menjadi sampai tanggal 31 Mei 2020.

Selain untuk akreditasi perguruan tinggi yang semula minimal akreditasi B, menjadi hanya perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk kriteria pelamar dari disabilitas diperjelas direksional, katanya bahwa pelamar disabilitas tata cara dan waktu pelaksanaannya sama dengan seleksi umum.

Lanjutnya, tidak diberi pendampingan dan perpanjangan waktu pada pelaksanaan seleksi kompentensi dasar dan seleksi kompentensi bidang.

"Perubahan ini dikarenakan agar adanya inklusivitas dan kesetaraan, serta semua pelamar sama peluangnya," kata Habibul. (tpc)

Editor:arie rh
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/