Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Riuh Perubahan Masa Jabatan Presiden, DPD Ungkap Isi Rekomendasi MPR Periode Lalu

Riuh Perubahan Masa Jabatan Presiden, DPD Ungkap Isi Rekomendasi MPR Periode Lalu
Kamis, 28 November 2019 14:09 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus meminta, riuh wacana politik soal perubahan masa jabatan presiden, lebih diredam dengan cara; kembali ke rekomendasi MPR RI periode sebelumnya.

"Tidak pernah dibahas dulu soal perubahan masa jabatan presiden. Rekomendasi MPR periode lalu itu lama lho, butuh satu kali masa jabatan, 5 tahun. Dan MPR itu terdiri dari rumah DPD dan rumah DPR," kata Ayus melalui sambungan telepon, Kamis (28/11/2019).

Rekomendasi MPR periode lalu itu, tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Pasal ini, memuat 7 rekomendasi untuk MPR periode 2019-2024, yang meliputi:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

Poin (d) rekomendasi tersebut, ungkap Ayus, "mewacanakan presiden dipilih kembali oleh MPR RI. Logika mekanisme pemilihannya lebih mudah untuk digulirkan," jelas Ayus dalam keterangan tertulisnya.

Mencermati pasal 2 Keputusan MPR ini, lanjut Ayus, masih ada catatan dari fraksi-fraksi di MPR kala itu, agar MPR periode saat ini melakukan kajian lebih dalam hingga dicapai satu konsensus politik bersama.

Dan pasal 3 rekom tersebut, kata Ayus, "jelas meminta MPR saat ini mengkaji rekom-rekom tersebut,".

"Kajiannya tentu, menyangkut sistem pemilihan dan masa jabatan presiden. Mentah untuk saat ini dibedah," kata Ayus.

Karenanya, Ayus berharap elit politik perwakilan DPR dan DPD yang ada di MPR lebih mengutamakan kajian hingga dicapai konsensus politik, "apapun isinya,".

"Karena rekom meminta untuk mengkaji, bukan mengubah sistem yang ada," pungkas senator asal Riau ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/