Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketika 'Kuat'-nya Disebut PPP Bisa Bikin 'Repot' Parlemen, DPD pun Angkat Bicara

Ketika Kuat-nya Disebut PPP Bisa Bikin Repot Parlemen, DPD pun Angkat Bicara
Dok. GoNews.co
Jum'at, 29 November 2019 15:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Diskursus perubahan masa jabatan Presiden RI yang berkelindan dengan isu Kepala Daerah agar kembali dipilih oleh DPRD, wacana menghidupkan kembali Haluan Negara, dan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, memasuki babak baru.

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Bola Liar Amendemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?" yang bsrlangsung di Media Center DPR RI, Kamis (28/11/2019) kemarin, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baedowi menyatakan, hal tersebut merupakan hal yang wajar di sebuah iklim demokrasi.

Saat bicara terkait dengan Amandemen UUD 1945, Baedowi menyatakan, "memang sudah konsekuensi sejarah yang dilahirkan ketika MPR dipimpin oleh Pak Amin Rais, melakukan amandemen-amandemen. Baru masuk ke periode berikutnya, ada amandeman secara terbatas, ini sekedar wacana, bisa jadi nanti amandemennya juga meluas, namanya juga amandemen,".

"Kecuali ada komitmen awal dari masing-masing fraksi, kelompok DPD untuk tidak memperlebarkan persoalan, tetapi kan tidak bisa juga, sudah pasti DPD minta kewenangan bertambah. Kan bukan terbatas lagi kalau begitu. Terbatasnya hanya GBHN, DPD-nya minta kewenangannnya ditambah, bisa meganggarkan juga. Bahkan permintaannya itu ada 8 atau berapa, wah ini nanti ada dualisme ke parlemen, repot itu," kata Baedowi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua kelompok DPD RI di MPR RI, Intsiawati Ayus mengungkapkan, "pada prinsipnya, terkait dengan GBHN dan penguatan wewenang DPD adalah substansi yang berbeda,".

Dalam kaitan GBHN, kata Ayus, DPD melalui Kelompok DPD masih merumuskan konsepsi usulan DPD, karena dari pembahasan yang telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian masih terdapat celah-celah baik secara teoritik maupun secara praktis. Kelompok DPD menginginkan bahwa nantinya GBHN tidak sekedar memberikan kewenangan tambahan kepada MPR namun harus tetap dikonstruksikan dalam koridor:

a) mempertahankan sistem presidensil.

b) menjadi haluan negara yang dapat diimplementasikan dan menjadi acuan dalam berbangsa dan bernegara, baik oleh lembaga negara maupun daerah, sehingga seluruh elemen bangsa melangkah dan membangun bersama berdasarkan satu visi yang jelas yang berkesinambungan berdasarkan haluan negara.

c) bahwa haluan negara harus diputuskan oleh MPR sesuai dalam koridor perundang-undangan di Indonesia, oleh karenanya perlu ditegaskan lebih lanjut dasar hukum apa yang pantas untuk menetapkan haluan negara tersebut. Karena sesuai Pasal 7 UU P3 telah ditetapkan hierarki peraturan perundang-undangan, meskipun ketetapan MPR masuk dalam hierarki tersebut, hanya untuk mengakui ketetapan MPR yang masih ada sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

"Berdasarkan hal-hal tersebut Kelompok DPD pun masih merasa bahwa perlu ada kajian yang lebih mendalam dalam kaitan GBHN/pokok-pokok haluan negara yang akan ditetapkan," kata Ayus.

Secara pribadi, lanjut Ayus, dirinya melihat bahwa konstruksi ke depan ketika ada amandemen berkaitan dengan GBHN, meskipun dilakukan amandemen terbatas, pastinya akan merambah Pasal-Pasal atau substansi lain yang berkaitan dengan mekanisme penyusunan GBHN.

"Sebagai contoh, ketika MPR dapat kembali mengeluarkan Ketetapan, lembaga mana yang kemudian dapat melakukan review terkait dengan ketetapan tersebut. Karena Pasal 24C UUD 1945 mengatur bahwa tugas MK melakukan JR terhadap UUD. Atau, bagaimana fungsi DPR/DPD secara kelembagaan dalam kaitan penyusunan dan review GBHN tersebut, apakah cukup hanya MPR yang dapat mereview GBHN? Saya kira hal tersebut perlu dipikirkan lebih lanjut," tuturnya.

Kaitannya dengan penguatan DPD, kata Ayus, ada pendulum yang bergeser dari periode ke-1 sampai dengan periode ke-4 ini. "Pada awalnya kami merasa bahwa kewenangan DPD terbatas ketika UU (MD3 dan P3) memaknai DPD “bagian” dari DPR (alat kelengkapan DPR), namun ada pergeseran paradigma bahwa kebutuhan daerah akan perwakilan daerah menjadi lebih besar saat ini dalam rangka membantu daerah mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingannya di pusat,".

Berbagai cara dan bentuk, kata Ayus, saat ini sudah dikonstruksikan oleh DPD untuk dapat mengartikulasikan lebih lanjut aspirasi dan kepentingan daerah. Pergeseran yang terjadi saat ini, lanjutnya, dapat disimpulkan dalam 2 bentuk:

a) DPD menekankan posisinya sebagai lembaga perwakilan daerah. Konsekuensinya, kata Ayus, DPD akan konsisten memperjuangkan dana transfer daerah.

"Kami akan mendorong perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut agar ada pembagian tugas yang jelas antara DPR dan DPR dalam pembahasan APBN. Pertimbangan terkait dengan APBN yang dilakukan DPD akan kami dorong untuk lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan dana transfer daerah," tegas Ayus.

b) Adanya pemikiran untuk mengusulkan amandemen UUD 1945 terutama Pasal 22D terkait menghapus frasa 'dapat' dan 'ikut' dalam Pasal 22D.

Dalam konstruksi itu, kata Ayus, DPD masih melakukan kajian lebih mendalam apakah nanti akan ikut mengusulkan ketika usulan amandemen itu dilakukan, sehingga Pasal 22D juga dilakukan amandemen. Atau dalam konstruksi lain ketika nanti pembahasan terkait dengan amandemen terbatas pokok-pokok haluan negara.

"Pada intinya, kami tetap akan melakukan perjuangan penguatan DPD dalam kerangka dorongan dari masyarakat dan daerah kepada DPD. Mudah-mudahan itu dapat dimaklumi oleh partai politik ataupun fraksi-fraksi di MPR bahwa penguatan DPD melalui amandemen ataupun melalui pengaturan dalam UU adalah dalam koridor mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah untuk lebih diperhatikan dalam tataran pengambilan kebijakan di tingkat nasional," demikian Ayus melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (29/11/2019). ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77