Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  Umum

Tertangkap di Pasaman, 6 Tersangka Peredaran 72 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

Tertangkap di Pasaman, 6 Tersangka Peredaran 72 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi ganja. (foto: dok. hariansinggalang.co.id)
Senin, 02 Desember 2019 19:41 WIB
PASAMAN - Enam tersangka terlibat peredaran 72 kilogram ganja yang berhasil digagalkan Polres Pasaman terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, keenam tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, subsider padal 111 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI Nomor 11 th 2012 tentang sistem peradilan anak. Dimana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Ancamannya memang hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara. Selain itu, untuk salah satu tersangka di bawah umur, hak-haknya bakal kami penuhi dan proses hukumnya pun sesuai undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani dan Kasatresnarkoba, Iptu Syafril Munir saat press release, Senin (2/12/2019) seperti dilansir hariansinggalang.co.id.

Lebih lanjut, diakui Iptu Syafril Munir, keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut. Ada yang kurir, pemodal dan pengedar.

“Ini sudah jaringan besar. Sasaran peredaran utamanya di Sumbar, namun juga sampai tingkat nasional. Bila ada pemesan di Riau, Palembang atau Jawa, rombongan ini siap untuk mengantar,” kata Iptu Syafril Munir.

Hasil pemeriksaan para tersangka, ganja ini bakal diedarkan saat pergantian tahun.

Sebelumnya, tim Polres Pasaman mengamankan enam orang tersangka dari dua penangkapan berbeda. Penangkapan pertama terjadi Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka masih remaja, HF(17) pelajar kelas III SMA asal Kota Pariaman yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan- Bukittinggi tepatnya di Depan SPBU Pertamina Pertanian Rao, Jorong Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.

Dari tangan tersangka diamankan BB berupa 21 kilogram ganja kering siap edar. Naasnya, ada tersangka yang kabur, inisialnya BTP. Ia kabur ke areal belakang SPBU saat dihadang petugas. BTP ini sudah kami jadikan DPO.

Tidak lama berselang, ternyata ada target lain sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Minggu (1/12). Sebanyak 51 kilogram ganja kembali diamankan. Tidak saja itu, lima orang tersangka lainnya juga diringkus.

“Lima tersangka ini BAA (34), dan Dr (37) warga Simpang Tigo Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Kemudian RD (26) warga Palembang, DASA (31) dan DESE (23) warga Simpang Tigo Bedeng Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat,” terang Iptu Syafril.
Dari pengakuan semua tersangka, barang haram ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Kalau untuk pelajar asal Pariaman, ia ini kurir. Upahnya Rp400 ribu per kilo bila ganja ini berhasil dibawa ke Pariaman. Ia sudah dua kali menjadi kurir. Kalau yang lima lagi, jaringan besar, semua pengedar dan ada pemodal,” tukas Iptu Syafril Munir. (chandra)