Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
16 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
16 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Guru PPKn Dicokok karena Cabuli Belasan Siswa Laki-laki

Oknum Guru PPKn Dicokok karena Cabuli Belasan Siswa Laki-laki
Ilustrasi: pixabay
Minggu, 08 Desember 2019 19:19 WIB
MALANG - Polres Malang mengamankan CH, seorang oknum guru honorer salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, karena mencabuli belasan siswa laki-laki.

CH yang merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK) itu, ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Polisi mengungkapkan, ada 18 siswa laki-laki yang menjadi korban pencabulan CH. Jumlah tersebut tak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Tersangka diamankan dan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung seperti dikutip dari indozone.id, Minggu (8/12/2019).

Modusnya, CH membujuk korban dengan alasan untuk penelitian disertasi S3. CH mengambil sampel sperma, rambut kemaluan, rambut kaki, rambut ketiak, dan mengukur panjang alat kelamin korban.

Sebelum mencabuli para siswa, para korban diminta bersumpah di atas Al-Qur'an agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.

Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu yang berbeda-beda. CH pertama kali melakukan aksi cabulnya pada tahun 2017 dan terakhir melakukan perbuatan cabul tersebut pada Oktober 2019.

Hingga akhirnya, kelakuan bejat CH terkuak setelah salah satu siswa memberanikan diri bercerita kepada salah satu guru mereka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2, Jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pendidikan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/