Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Fahri pada Istana: Bentuk Dewas, Cukup!

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Fahri pada Istana: Bentuk Dewas, Cukup!
Dok. GoNews.co
Rabu, 11 Desember 2019 10:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk Dewan Pengawas KPK. Pembentukan Dewas dinilai lebih baik ketimbang melanjutkan wacana hukuman mati bagi koruptor.

Mantan Wakil ketua DPR RI itu berharap, para pembisik presiden bisa menyampaikan informasi yang benar agar tak terbawa isu wacana hukuman mati bagi koruptor.

"Strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden,” kata kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati jika masyarakat luas menginginkannya.

Melanjutkan pernyataanya, Fahri kembali mengatakan bahwa sebagaimana amanat UU KPK yang baru, maka semestinya cara presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk Dewas KPK, serta memastikan bahwa para pengawas itu bekerja demi meletakkan komisi anti rasuah dalam fungsi yang benar.

“Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Lagi-lagi, Fahri mengingatkan orang terdekat Jokowi untuk tidak membisikkan wacana baru dalam memberangus korupsi, sementara yang sudah jelas-jelas amanat undang-undang saja belum dijalankan.

“Sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden. Sebab yang ada di depan mata saja belum dicoba. Padahal ini harus dipercepat,” pungkas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/