Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Belum Ada Dewas, KPK Masih Sadap Ratusan Nomor Telepon

Belum Ada Dewas, KPK Masih Sadap Ratusan Nomor Telepon
Ilustrasi penyadapan: Philstar.com
Rabu, 18 Desember 2019 19:16 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyadap ratusan nomor telepon hingga kini. Kebanyakan, nomor-nomor itu disadap sejak delapan bulan silam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, belum terbentuknya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menjadi alasan penyadapan masih berlangsung meski UU KPK sudah direvisi dan disahkan 17 Oktober 2019, lalu.

"Sekarang belum ada (Dewan Pengawas). Ya sudah, pimpinan tanda tangan, lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex di Gedung ACLC, KPK Lama, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

"Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," ujar Alex.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi yakni UU nomor 19 tahun 2019 mengatur, penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK baru bisa dilakukan setelah didapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. Bila tidak disetujui, maka penyadapan tak bisa dilanjutkan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/