Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
18 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
18 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejagung akan Periksa Dua Bos Ini soal Jiwasraya, 10 Orang Telah Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 31 Desember 2019 13:47 WIB

Hal itu dinyatakan Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/12/2019).

Dalam kasus ini, 10 orang telah dicegah kejaksaan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah; HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan direktur utama Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jum'at (27/12/2019), dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution juga telah diperiksa pada Senin (30/12/2019) kemarin.

Media Indonesia melansir, kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen.

Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.

Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi sebesar Rp1 triliun, dan sumber dana lain dari pemegang saham sebesar Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut sebesar Rp32,89 triliun.

Saat ini ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk pemulihan Jiwasraya. Nantinya satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.

Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerjasama distribusi, salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Media Indonesia
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/