Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

AJI Desak Imigrasi Segera Bebaskan Jurnalis Mongabay

AJI Desak Imigrasi Segera Bebaskan Jurnalis Mongabay
Rabu, 22 Januari 2020 22:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), mengecam dan sekaligus mendesak pihak Imigrasi untuk segera membebaskan Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum AJI, Abdul Manan melalui Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim kepada GoNews Group melalui siaran persnya, Rabu (22/1/2020) di Jakarta.

"Kami mengecam penahanan terhadap jurnalis Mongabay Philip Jacobson yang sedang berkunjung ke Indonesia untuk menghadiri undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penahanan terhadap Philip adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi," ujarnya.

Untuk itu, Aji mendesak pemerintah membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana. "Dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani dengan cara yang tak harus membuatnya diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ditahan. Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya," tukasnya.

Menurutnya, penahanan terhadap Philip, justeru memantik kecurigaan soal apa motif dari sikap keras Imigrasi dalam soal ini, apakah murni karena ketidaksesuaian visanya atau karena kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha. "Kami menilai pekerjaan jurnalistik tidak layak untuk diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ada penahanan," tegasnya.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay. Philip ditangkap dan ditahan pihak imigrasi Selasa, 21 Januari karena dugaan pelanggaran visa selama berada di Palangkaraya.

Sebelum ditangkap, Philip sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah. Paspor serta visanya ketika itu disita oleh petugas imigrasi.

Kehadiran Philip Jacobson di Palangkaraya dalam rapat audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah tersebut, dituding telah menyalahgunakan visa untuk melakukan aktivitas jurnalistik. Berdasarkan keterangan resmi Mongabay, Philip Jacobson masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis untuk keperluan serangkaian pertemuan, termasuk melakukan perjalanan ke Palangkaraya, hingga hadir ke audiensi Solidaritas Peladang Tradisional bersama AMAN dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki. AJI menilai pemidanaan terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/