Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
21 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Alih Fungsi Lahan Riau, KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan

Kasus Alih Fungsi Lahan Riau, KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar. (Istimewa)
Senin, 27 Januari 2020 20:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil paksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Namun demikian, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi anti rasuah bakalan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Zulhas sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau pada tahun 2014.

"Kita belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik, karena kita kan pasti tahu juga kapan pemeriksaan, kapan pemanggilan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kata Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK. Jika habis masa waktunya, bukan tidak mungkin ada upaya hukum lain, termasuk pemanggilan paksa terhadap saksi yang kerap mangkir.

Upaya pemanggilan paksa dilakukan jika saksi tiga kali mangkir. Zulhas baru sekali mangkir.

"Yang penting nanti nunggu dari Deputi Penindakan sih usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/