Dewan Sarankan Dishub Pekanbaru Potong Truk Bertonase yang Masuk Kota
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Tilang dan potong mobilnya. Dipotong mobilnya itu, kasih contoh dulu," kata Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan di Pekanbaru, Selasa (28/1/2020).
Dikatakan Ruslan, sanksi tegas itu bertujuan memberikan efek jera kepada pengusaha yang tetap mengoperasikan truk bertonase untuk mengangkut barang dari gudang yang ada dalam kota.
"Untuk itu Dishub harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Riau, Dirlantas Polda Riau dan Satlantas Polresta untuk menindak tegas. Jangan dibiarkan," pintanya.
Menurut politis PDI-P ini, aktivitas truk bertonase di jalan dalam kota tidak hanya membahayakan pengguna jalan lainnya, tapi juga mengakibatkan kemacetan serta merusak badan jalan.
"Coba bayangkan ada truk masuk kota di jam sibuk, melintang di jalan sehingga macet. Ada yang mau ngantar anak sekolah, menjadi terganggu. Makanya perlu ditindak tegas karena kan sudah jelas dalam kota bukan jalurnya," tegas Ruslan.
Kemudian khusus di jalur atau jalan milik pemerintah provinsi dan nasional, Ruslan meminta Dinas Perhubungan kota tetap berkoordinasi dengan Dishub Riau, Polda dan Polresta Pekanbaru untuk memberikan penindakan.
"Kalau di jalur jalan provinsi, nasional, itu yang saya katakan, harus koordinasi, jangan utamakan ego sektoral. Gelar rapat bersama untuk menangani masalah ini," pesannya.
Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah kota telah menetapkan rute khusus dan jam operasi bagi truk bertonase. Hanya saja, Dinas Perhubungan belum bisa menjelaskan rute dikamaksud dengan alasan belum dilakukan penomoran jalan. ***
Kategori | : | Ekonomi, Riau, Pemerintahan |