Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
7 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
7 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
8 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
7 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
6 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Tuntaskan Kasus PPDB di SMAN 8 Medan

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Dihadiahi Ayam Jago

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Dihadiahi Ayam Jago
Selasa, 28 Januari 2020 19:39 WIB
Penulis: ril
MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dihadiahi ayam jago oleh Koalesi Msyarakat sipil, Selasa, (28/1/2020).

Ayam jago simbol keberanian itu diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil serta guru kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar pascapenyerahan hasil laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dugaan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PBDB) online 2019 di SMAN 8 Medan.

Dalam LAHP nya yang diterima oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Arsyad Lubis, Ombudsman meminta penjatuhan sanksi kepada Kepala SMAN 8 Medan yang telah menerima siswa secara ilegal. "Pemberian hadiah ayam jago ini, selain sebagai ungkapan terimakasih atas penanganan kasus tersebut, juga sebagai simbolisasi bahwa Ombudsman memang memiliki komitmen kuat dalam menangani laporan laporan penyimpangan pelayanan publik. Selain itu, juga sebagai simbol agar Ombudsman ke depan lebih bertaji lagi dalam menangani laporan masyarakat," kata Bistok Sibuea.

Bistok mengatakan, mereka sangat mengapresiasi keberanian Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat dalam dugaan penerimaan siswa ilegal yang dilakukan SMAN 8 Medan ini. "Kita berharap hasil akhir pemeriksaan bisa segera ditindaklanjuti oleh gubernur," ungkapnya.

Kasus ini bermula adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada September 2019 lalu, terkait dugaan adanya penerimaan 17 orang siswa baru tanpa melalui proses PPDB online.

Laporan itu mengatakan bahwa di SMAN 8 Medan telah terjadi penambahan 17 siswa peserta didik baru di luar PPDB online. Dari 268 siswa yang mestinya kuota SMAN 8, tapi akhirnya menerima 285 siswa. Artinya, terjadi penambahan 17 siswa. Bahkan, ada siswa baru yang masuk setelah proses belajar mengajar sudah berlangsung sekitar dua bulan.

Ini jelas pelanggaran. Karena sesuai Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub No 32 tahun 2019, PPDB dilakukan dengan berbasis dalam jaringan (daring).

Artinya, penerimaan siswa baru harus berdasarkan sistim online. Tapi ternyata, ada 17 orang diterima tanpa melalui PPDB online.

Atas laporan tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan tindaklanjut dengan meminta keterangan Kepala SMAN 8 Medan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala SMAN 8 Medan mengaku telah menerima siswa tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 dan Pergub No 32.

Pemberian sanksi tersebut akibat Kepala SMAN 8 Medan telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan PPDB TA 2019/2020 di SMAN 8 Medan.

Maladministrasi yang terjadi tersebut adalah dalam bentuk penyimpangan prosedur, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru di luar pengumuman yang sah dari Disdik Sumut.

Selain itu, juga telah terjadi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena Kepala SMAN 8 Medan telah menerima 17 orang siswa peserta didik baru tanpa dasar hukum yang sah. "Jadi, atas pelanggaran tersebut, sesuai amanah Permendikbud No 51 tahun 2018 dan Pergub no 32 tahun 2019, maka Kepala SMAN 8 Medan harus dijatuhkan sanksi. Ini sangat jelas diatur," tegas Abyadi Siregar.

Usai menerima ayam jago tersebut, Abyadi Siregar selanjutnya mengembalikan ayam jago tersebut kembali kapada Bistok Sibuea. "Kita hargai masyarakat yang mengapreasiasi dan mendukung kinerja Ombudsman dengan menghadiahi Ombudsman Sumut dengan ayam jago. Tapi, kita harus menjaga integritas dan menghindari gratifikasi, sehingga ayam tersebut langsung kita kembalikan dan diterima kembali oleh Pak Bistok Sibuea," jelas Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean dan Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/