Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
23 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
Olahraga
24 jam yang lalu
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
3
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Terkendala Pemain Sakit dan Cedera
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Terkendala Pemain Sakit dan Cedera
4
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
23 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
5
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
6
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
18 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Alasan Demokrat DPR RI Dorong Angket Jiwasraya

Alasan Demokrat DPR RI Dorong Angket Jiwasraya
Gambar: Ist.
Rabu, 29 Januari 2020 17:00 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan Jiwasraya (persero).

"Penyelesaian skandal PT. Jiwasraya (persero) harus ditempuh melalui penyelidikan yang komprehensif," bunyi kutipan siaran pers Fraksi Demokrat yang diterima GoNews.co pada Selasa (28/1/2020) malam.

Terkait kasus gagal bayar Jiwasraya, Komisi-komisi terkait di DPR sebenarnya telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja). Dan terhadap eksistensi Panja yang ada di Komisi III, VI dan XI itu, Demokrat memastikan, "tetap mengirim wakil-wakilnya di masing-masing Panja,".

Dalam pernyataan pers yang ditandatangani oleh Edhie Baskoro Yudhoyono (Ketua Fraksi) dan Teuku Riefky Harsa (Sekretaris Fraksi) itu, Demokrat juga mengaitkan gagal bayar Jiwasraya pada 5,5 juta nasabah dan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun itu dengan tak dilaksanakannya Undang-Undang 40/2014 terkait pembentukan lembaga penjamin Polis.

Usulan Pansus Angket Jiwasraya ini, akan segera diserahkan pada Pimpinan DPR setelah jumlah tandatangan anggota fraksi terpenuhi.

Sebagai informasi, penggunaan hak Angket DPR RI ini sesuai UU 17/2014 jo UU 2/2018 tentang MD3 pasal 79 tentang Hak DPR.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77