Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Tersangka Suap Proyek Jembatan dan Masjid, Bupati Solok Selatan Ditahan KPK

Tersangka Suap Proyek Jembatan dan Masjid, Bupati Solok Selatan Ditahan KPK
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria memakai seragam tahanan KPK. (merdeka.com)
Kamis, 30 Januari 2020 23:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria. Muzni, di gedung KPK, Kamis (30/1/2020).

Usai diperiksa, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan itu langsung ditahan KPK.

''Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 hingga 18 Februari 2020 di Rutan C1 KPK,'' ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1), seperti dikutip dari merdeka.com.

Usai diperiksa, Muzni tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Setiap pertanyaan yang dilontarkan awak media dijawabnya dengan ucapan terima kasih.

''Terima kasih saja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini,'' kata Muzni saat disinggung siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.

Sebelum Muzni, tim penyidik telah lebih dahulu menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar. Penyuap Muzni ini ditahan pada, Rabu 22 Januari 2020. Dia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. Selain Muzni Zakaria, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK. Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Muzni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/