Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Politik

Suami/Istri Calon Bupati - Wabup Kuansing yang PNS Wajib Cuti dan Harus Non Aktif dari PKK/Dekranasda

Suami/Istri Calon Bupati - Wabup Kuansing yang PNS Wajib Cuti dan Harus Non Aktif dari PKK/Dekranasda
Ilustrasi (internet).
Jum'at, 21 Februari 2020 16:50 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Suami atau istri dari calon Bupati - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang berstatus sebagai PNS, wajib cuti di luar tanggungan negara.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, Jumat (21/2/2020) di Telukkuantan.

"Ini untuk menjaga netralitas sebagai ASN, makanya harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, cuti tersebut ditegaskan oleh Mendagri melalui surat edaran dengan nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa istri atau suami calon kepala daerah wajib non aktif dari PKK atau Dekranasda. Nanti, ditembuskan ke KPU dan Bawaslu," papar Irwan.

Sementara itu, Bawaslu Kuansing sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

"Kemaren sudah kami sampaikan ke Pak Sekda, kita minta suami atau istri kandidat kepala daerah wajib cuti, dimulai saat pendaftaran ke KPU. Sebab, saat mendaftar, mereka sudah mendampingi tu," ujar Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra.

"Kita juga minta agar fasilitas negara yang dipakai suami atau istri calon bupati dan wakil bupati dititipkan ke Pemda. Biasanya, mereka dapat fasilitas seperti kendaraan dinas karena pimpin organisasi seperti PKK, Dekranasda dan organisasi yang menggunakan anggaran negara," terang Adi.

Hal itu sebagai antisasi penyalahgunaan fasilitas negara. "Kalau disimpan di rumahnya, kita takut disalahgunakan. Maka, sebaiknya disimpan oleh Pemda saja."

"Menggunakan fasilitas negara juga tidak dibolehkan untuk kampanye. Ini perlu menjadi perhatian bersama," tutup Adi.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/