Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
2
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'Study Tour' STIA Puangrimaggalatung ke MPR Diisi Pemahaman Kelembagaan MPR dan UUD

Study Tour STIA Puangrimaggalatung ke MPR Diisi Pemahaman Kelembagaan MPR dan UUD
Foto: MPR RI
Kamis, 12 Maret 2020 02:14 WIB
JAKARTA - Plt. Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar lembaga dan Layanan Informasi Setjen MPR, Budi Muliawan, mengedukasi mahasiswa STIA Puangrimaggalatung Bone Sulawesi Selatan tentang kelembagaan MPR dan UUD 1945.

Di hadapan ratusan mahasiswa STIA Puangrimaggalatung Bone Sulawesi Selatan, yang memenuhi kursi Gedung Nusantara V, Komplek MPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/3/2020), Budi mengatakan, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

"Jumlah anggota DPR ada 575 orang, sedang anggota DPD sebanyak 136 orang, dengan demikian jumlah anggota MPR adalah 711 orang," kata Budi.

Kepada para mahasiswa itu Budi menyatakan, penting bagi mereka untuk mengenal para wakil rakyat yang dipilih di daerah mereka.

"Saya selalu mendorong agar masyarakat mengenal wakil rakyatnya sebab merekalah yang memperjuangkan aspirasi kita," paparnya.

Dalam study tour tersebut, Budi Muliawan memaparkan tugas dan kewenangan MPR. Kewenangan MPR, kata Budi, adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden.

"Pada tahun 2019 MPR melantik Bapak Joko Widodo dan Bapak Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024," ungkapnya.

Tugas dan wewenang MPR lainnya, kata Budi yakni mengubah dan menetapkan UUD serta memberhentikan Presiden sesuai dengan ketentuan UUD.

Disampaikan kepada para mahasiswa berjaket almamater merah itu, UUD merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada, UUD berada pada urutan pertama. Dalam UUD semua hak dan kewajiban warga negara serta tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara diatur.

Budi Muliawan selalu mendorong para delegasi yang datang ke MPR untuk membaca UUD. Hal demikian dianggap penting untuk membuat warga negara tahu hak dan kewajibannya masing-masing.

Dengan memahami UUD, kata Budi, bila ada UU yang berbenturan dengan konstitusi maka masyarakat bisa melakukan judicial review ke MK, karena "tak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD,".

Lebih lanjut diungkapkan, dalam UUD banyak hak yang diberikan kepada warga negara. Disebut salah satunya adalah hak kedaulatan rakyat. Hak itu biasanya digunakan dalam Pemilu, baik untuk memilih anggota legislatif maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terhadap hak yang demikian, Budi Muliawan menegaskan agar kita menggunakan suara yang dimiliki secara bertanggungjawab.

"Suara kita berdampak selama 5 tahun," ujarnya.

UUD yang sekarang menjadi pegangan bangsa Indonesia, yakni UUD NRI Tahun 1945, dijelaskan Budi, merupakan proses amandemen yang dilakukan oleh anggota MPR sejak tahun 1999 hingga 2002. Amandemen terhadap UUD merupakan salah satu tuntutan dari gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998.

Setelah amandemen dilakukan, banyak perubahan besar dalam proses ketatanegaraan. Disebutkan perubahan yang besar itu seperti Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dibatasinya masa jabatan Presiden hanya dua periode, dan munculnya lembaga-lembaga negara yang baru.

Sebelum amandemen dilakukan, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Sebagai lembaga tertinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden pun dipilih oleh MPR.

"MPR juga berhak membuat haluan negara," ujarnya.

Dari posisi yang demikian, kata Budi, Presiden disebut sebagai Mandataris MPR.

Disampaikan kepada para delegasi STIA, saat ini MPR gencar melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat Pilar adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga kami terbuka menerima kedatangan delegasi dari berbagai kelompok masyarakat," ucapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Pendidikan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/