Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Terlambat Bahas PP, 'Lockdown' Bisa Diterapkan Dengan UU 6/2018

Terlambat Bahas PP, Lockdown Bisa Diterapkan Dengan UU 6/2018
(Foto: Dok.GoNews.co)
Senin, 30 Maret 2020 13:46 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI, Fadli Zon menyebut pemerintah terlambat jika baru membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemungkinan untuk mengkarantina wilayah atau local lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 sudah menginjak angka seribu lebih.

"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini 'too little and too late'," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Di kondisi sekarang, menurut Fadli, bahkan pemerintah seharusnya tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, periode ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/