Terlambat Bahas PP, 'Lockdown' Bisa Diterapkan Dengan UU 6/2018
Senin, 30 Maret 2020 13:46 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI, Fadli Zon menyebut pemerintah terlambat jika baru membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemungkinan untuk mengkarantina wilayah atau local lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 sudah menginjak angka seribu lebih.
"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini 'too little and too late'," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Di kondisi sekarang, menurut Fadli, bahkan pemerintah seharusnya tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.
"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, periode ini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta |