Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
6
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Home  /  Berita  /  DPR RI

3 Poin 'Menimbang' RUU Ciptaker Disorot Rieke Diah Pitaloka

3 Poin Menimbang RUU Ciptaker Disorot Rieke Diah Pitaloka
Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Istimewa)
Senin, 27 April 2020 21:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka, kembali menegaskan bahwa semangat membuat Undang-Undang tak boleh menabrak sistem aturan hukum sesuai dengan amanat UU 12/2011 sehingga prinsip-prinsip konstitusional harus tetap dipertahankan.

Hal itu ditegaskan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Omnibus Law Ciptaker, Senin (27/4/2020) siang.

Mengingat bahwa RDP diagendakan untuk membahas terkait konsiderasi Menimbang, Mengingat, dan Ketentuan Umum, serta Maksud dan Tujuan, Rieke menyampaikan agar ada perubahan diksi dari kata "perlu" menjadi kata "wajib" pada poin (A) Menimbang.

"Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dan seterusnya negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga," kata Rieke mengutip bagian teks poin (A) Menimbang RUU Ciptaker.

Kata "perlu" ini, kata Rieke, hemat saya diganti dengan kata "wajib", menjadi; "negara wajib melakukan berbagai upaya,".

"Karena itu adalah amanah dari Pancasila dan UUD 1945 khususnya ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak demi kemanusiaan," kata Rieke.

Rieke juga menyoroti poin (B) Menimbang dalam RUU Ciptaker. Kata Rieke, "disini dikatakan bahwa dengan Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap dan seterusnya...,".

"Mohon ini bisa dinarasikan sesuai dengan tap MPR yang masih berlaku. Tap MPR No 6 tahun 2001 tentang Perbankan," kata dia.

Poin lain yang Ia soroti dari bagian Menimbang adalah poin (C), terkait dengan kalimat "untuk mendukung Cipta Kerja diperlukan dan seterusnya..., termasuk perlindungan dan kesehatan pekerja,".

"Harapan kami konsideran Menimbang pada huruf C ini bisa lebih diarahkan sesuai dengan masukan beberapa anggota kami dalam rangka perwujudan struktur ekonomi nasional yang kuat serta berkeadilan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945," tutup Politisi PDIP itu sebelum akhirnya masuk ke pembahasan mengenai UMKM.

Seperti diketahui, belakangan Rieke dikenal keras soal RUU Ciptaker. Ia memandang perlu agar klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Ia juga meminta masyarakat betul-betul dilibatkan dalam proses pembahasan yang berlangsung di DPR. Rieke, juga pernah menyatakan agar RUU Umnibus Law Ciptaker tak melampaui sistem perundangan yang ada.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/