Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

PSK Tewas dan Barangnya Raib, Pengamen Diamankan

PSK Tewas dan Barangnya Raib, Pengamen Diamankan
Ilustrasi: Ist./tribunnews
Selasa, 28 April 2020 18:29 WIB
JAKARTA - Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial D (30) meregang nyawa di tangan pelanggannya sendiri, dengan luka bacok di leher. Barang-barang berharga miliknya pun raib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, hal itu terjadi pada tanggal 15 April 2020 di Cisalak, Depok.

"Sampai dengan sekitar seminggu lebih, (petugas-red) berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial IR alias B (18) dan RH alias T (22), menjalankan aksinya dengan modus memanggil korban untuk melayani hasrat seksualnya di kosan milik IR. IR diketahui berprofesi sebagai pengamen.

"IR berhasil dibantu temannya RH kalau nanti akan boking wanita dan mau diajak ke kosannya. Ditengah jalan ketemu RH dan dia eksekusi di situ," jelas Yusri.

Barang korban, berupa kalung, HP (seluler, Red), cincin dan dompet korban, raib digasak pelaku.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana penjara minimal 9 tahun, dan maksimal pidana mati. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/