Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Hukum

Sadis, 4 Gadis Bunuh Pensiunan PNS Sopir Taksi Online Gunakan Kunci Inggris di Bandung

Sadis, 4 Gadis Bunuh Pensiunan PNS Sopir Taksi Online Gunakan Kunci Inggris di Bandung
Polisi memperlihatkan alat bukti pembunuhan sopir taksi online di Bandung. (detik.com)
Selasa, 28 April 2020 11:19 WIB
BANDUNG - Aparat Polres Bandung berhasil menangkap empat gadis, yakni IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19), yang diduga pelaku pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60). Samiyo merupakan pensiunan PNS yang bekerja sebagai sopir taksi online.

Dikutip dari detik.com, keempat pelaku diduga merencanakan pembunuhan karena tidak sanggup membayar ongkos perjalanan dari Jakarta ke Pangalengan, Jawa Baret.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan bekas luka robek dan lebam di sekujur tubuhnya, di tepi jurang sisi Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung (30/3/2020). Saat itu polisi hanya menemukan sebuah masker dan kartu identitas di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ditemukan, jenazah korban tidak mengeluarkan bau busuk. Polisi menduga korban baru saja dibunuh dan dibuang pada malam sebelumnya (29/3/2020).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap dua minggu setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

''Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak empat orang. Keempatnya berjenis kelamin perempuan,'' ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4/2020).

Hendra menjelaskan, awalnya IK dan SL memesan mobil secara offline kepada korban. Korban dan pelaku sepakat ongkos perjalanan sejumlah Rp1,7 juta.

''Jadi kronologisnya, sodara IK dari Jakarta menyewa grab untuk tujuan ke Pangalengan. Sebelum ke Pangalengan menjemput rekannya saudara A alias RM dan K alias RK,'' terang Hendra.

Setelah menjemput RM dan RK di Kabupaten Bandung, mereka berangkat ke Pangalengan. Karena tidak memiliki uang, ti tengah perjalanan berniat membunuh.

Dua di antara mereka berencana untuk membunuh korban menggunakan kunci inggris yang ada dalam mobil.

''Karena tidak punya uang, saudara IK dan RM sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ada dalam mobil tersebut,'' kata Hendra.

Tidak pikir panjang, IK, pelaku yang masih di bawah umur memukul kepala korban menggunakan kunci inggris tersebut. Mobil tidak stabil, namun korban masih sadar.

Korban akhirnya tewas setelah delapan kali pukulan mengenai tubuhnya. Lalu mereka membuang mayat korban ke tepi jurang.

''Dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, dipukul lagi sebanyak 8 kali hingga akhirnya meninggal. Kemudian jenazahnya ditinggalkan di lokasi penemuannya,'' ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya mereka pergi dengan membawa mobil korban. Dari empat orang itu, tidak ada yang bisa mengemudi, namun akhirnya IK memaksakan diri untuk menyetir mobil

Baru sampai di Kota Cimahi mobil mengalami kecelakaan ringan. Setelah kecelakaan, mobil ditinggalkan begitu saja. Hingga akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut milik korban.

''Dan kebetulan di sana ada CCTV yang bisa membantu kita mengidentifikasi siapa yang waktu itu menggunakan mobil ini. Dari sana kita bisa menemukan pelaku-pelakunya,'' terang Hendra.

Kemudian polisi melebarkan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku di tempat yang berbeda.

Keempatnya terancam hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan berencana.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77