Boy Rafli Amar Gantikan Suhardi Alius Pimpin BNPT
Pelantikan Boy, tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT tertanggal 5 Mei 2020.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ujar Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Boy Rafli menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Digantikan Boy, Suhardi Alius dimutasi menjadi Analis Kebijakan (Anjak) Utama Bareskrim Polri.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |