Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Gubernur: Daerah yang PSBB Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kebutuhan Pangan Masyarakat

Gubernur: Daerah yang PSBB Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kebutuhan Pangan Masyarakat
Gubernur Sumsel Herman Deru (kanan). (tribunnews.com)
Rabu, 06 Mei 2020 11:18 WIB
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengingatkan, daerah yang mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebutuhan pangan masyarakatnya.

Dikutip dari Sindonews.com, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku telah menandatangani usulan penerapan PSBB oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dan Pemko Prabumulih untuk diajukan kepada Kementerian Kesehatan RI.

''Pengajuan PSBB Palembang dan Prabumulih sudah saya tanda tangani. Jadi saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut,'' ujar Herman Deru saat diwawancarai Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (6/5/2020).

Sambil menunggu jawaban dari Kemenkes, kata Deru, maka Pemko Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajiban daerah yang melaksanakan PSBB.

''Konsekuensinya apa, tanggung jawab terhadap masyarakat apa, bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketahanan pangan juga. Ini harus diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar,'' tegas Deru.

Meski kedua kota tersebut telah mengajukan PSBB, Deru menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bahwa Palembang dan Prabumulih disetujui untuk memberlakukan PSBB. Sebab, kewenangannya ada di Gugus Tugas Pusat dan Kementerian Kesehatan.

''Jika nanti disetujui, maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat,'' ungkapnya.

''Kita mengajukan ini karena memang prosesnya dari kabupaten/kota ke gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/