Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Politik

Ada Potensi Pelanggaran Konstitusi, PKS Desak Pemerintah Ganti Perppu No 1 Tahun 2020

Ada Potensi Pelanggaran Konstitusi, PKS Desak Pemerintah Ganti Perppu No 1 Tahun 2020
Kamis, 07 Mei 2020 16:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Fraksi PKS, DPR RI, Anis Byarwati, mendesak pemerintah segera mengubah atau mengganti Perppu nomor 1 Tahun 2020.

Pasalnya kata Anis, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

"Karena meminta Pemerintah melakukan perubahan terhadap Perppu tersebut agar tugas yang dijalankan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku. Dari catatan kami, di dalam Perppu tersebut ada potensi pelanggaran konstitusi," ujar Anis Byarwati dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2020).

Beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) menurut Anis, adalah kekuasaan penuh Pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan Negara sangat dominan dalam PERPPU ini.

Anis juga menjelaskan, pada Pasal 12 ayat 2 Perppu menyataka Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Hal ini kata Dia lagi, telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun.

Kedua, Pasal 27 ayat 2 Perppu menyatakan, Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan prinsip negara hukum," tegas Anis.

Padahal kata Dia, perubahan pertama UUD tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum.

Yang ketiga, Pasal 27 ayat 1 menyatakan, bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Ini tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi," tandasnya.

Anis menegaskan, Fraksi PKS meminta pemerintah untuk melakukan perubahan pada Perppu no.1 tahun 2020 agar pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita ingin, pandemic Covid 19 yang dihadapi oleh bangsa Indonesia hari ini, dihadapi bersama-sama secara transparan, akuntabel dan benar-benar membantu kebutuhan rakyat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77