Penuturan Polisi soal Tawuran yang Telan Korban Nyawa di Depok
"Korban menderita luka bacokan sangat parah sehingga meninggal dunia," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Elly Padiansari kepada wartawan, Kamis.
Polisi, kata Elly, telah menangkap AMM (17) dan RS (19) dari dua kelompok yang terlibat tawuran berujung maut itu di Jalan Merapi, Depok Timur, dan menyita sebuah celurit sebagai barang bukti. Sementara pelaku lain masih dalam pengajaran.
Pelaku, terancam Pasal 160 KUHP Jo 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tawuran berujung maut ini, dijelaskan Elly, terjadi selepas sahur pagi tadi. Sebelum tawuran terjadi, antara kelompok pelaku dan korban (Gang Masjid) janjian melalui IG masing-masing. Akan tetapi, belum sampai di lokasi yang disepakati, kelompok pelaku sudah duluan tiba di lokasi.
"Kemudian pelaku langsung menyerang kelompok Gang. Masjid. Lalu terjadi duel antara Adam dengan para pelaku yang diantaranya AMM dan RS," paparnya.
Karena kekuatan kelompok Gang Mesjid, Kelurahan Cisalak tidak berimbang sehingga Adam tersungkur ke aspal. Korban (Adam) pun langsung meninggal seketika.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta, Jawa Barat |