Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  MPR RI

HNW Desak Kemlu RI Investigasi Dugaan Perbudakan di Kapal China

HNW Desak Kemlu RI Investigasi Dugaan Perbudakan di Kapal China
Jum'at, 08 Mei 2020 03:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kemenakertrans yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA China, di tengah bencana nasional covid-19.

Hidayat juga mengaku prihatin dan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melakukan investigasi terkait laporan media Korea Selatan seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera China. Apalagi, ditengarai kekerasan yang terjadi, telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya 'dibuang' ke laut.

"Ini harus diusut secara tuntas. Kemlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas Internasional terkait lainnya," kata Hidayat melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Hidayat yang juga anggota DPR RI Dapil Jakarta II menilai, sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, tapi apabila hasil investigasi menunjukan bahwa pemberitaan tersebut benar, maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

"Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya Negara untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia," tandasnya.

Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW mengingatkan, agar pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemlu bertanggungjawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri. Menurutnya, kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel, tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia. HNW sangat menyayangkan peristiwa ini karena kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.

"Di era pandemi Covid-19 ini saja, tenaga kerja asing asal China masih banyak mendapat ''karpet merah'' dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA China," ujarnya.

Sebelumnya, salahsatu media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendara China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya 'dibuang' ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh. Dikabarkan, pekerja asal Indonesia harus bekerja, melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam perhari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari China.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77