Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
4 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
3 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
3 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
3 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  Nasional

Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Ibu Kota Negara Hingga 2039

Jokowi Terbitkan Perpres Tata Ruang, Jakarta Ibu Kota Negara Hingga 2039
Presiden Joko Widodo. (int)
Jum'at, 08 Mei 2020 18:46 WIB
JAKARTA - DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga tahun 2039.

Hal itu diketahui melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dikutip dari Merdeka.com, Jumat (8/5/2020), bahwa DKI Jakarta masih ditetapkan sebagai ibu kota negara tercantum dalam Perpres tersebut pada Pasal 2 ayat (2).

''Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta,'' demikian bunyi pasal tersebut.

Pembangunan ini dilakukan dari 2020-2039. Sehingga DKI Jakarta tetap ibu kota negara sampai 2039.

Dalam Pasal 84 ayat (6) yang memuat waktu pelaksanaannya, berbunyi: Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 4 (empat) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, yang meliputi:

a. tahap pertama pada periode tahun 2020-2024;

b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;

c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; dan

d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 21 ayat (2) bagaimana peran DKI sebagai Ibukota. Adapun bunyinya: Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:

a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

b. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

d. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

e. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

f. pusat kegiatan industri kreatif;

g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

k. pusat kegiatan pariwisata; dan

l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Penjelasan Istana

Dalam peraturan tersebut tertuang rencana tata ruang 2020-2039. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan sudah seharusnya ditinjau setiap 5 tahun.

''Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun kedepan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,'' kata Pramono dalam pesan singkat.

Dia menjelaskan dalam Perpres yang berisi 199 lembar tersebut mengatur pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibukota Negara. Sebab secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan pusat pemerintahan.

''Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,'' jelas Pramono. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/