Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Nasional

Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, 7 di Sumatera, Ini Daftar Lengkapnya

Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, 7 di Sumatera, Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Joko Widodo. (int)
Jum'at, 08 Mei 2020 11:48 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menetapkan 62 daerah tertinggal di Indonesia periode 2020-2024. Daerah tertinggal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020.

Dikutip dari detik.com yang melansir Perpres Nomor 63 Tahun 2020, Jumat (8/5/2020), berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat

10. Kabupaten Sumba Timur

11. Kabupaten Kupang

12. Kabupaten Timor Tengah Selatan

13. Kabupaten Belu

14. Kabupaten Alor

15. Kabupaten Lembata

16. Kabupaten Rote Ndao

17. Kabupaten Sumba Tengah

18. Kabupaten Sumba Barat Daya

19. Kabupaten Manggarai Timur

20. Kabupaten Sabu Raijua

21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala

23. Kabupaten Tojo Una-una

24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat

26. Kabupaten Kepulauan Aru

27. Kabupaten Seram Bagian Barat

28. Kabupaten Seram Bagian Timur

29. Kabupaten Maluku Barat Daya

30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula

32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama

34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni

35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan

36. Kabupaten Sorong

37. Kabupaten Tambrauw

38. Kabupaten Maybrat

39. Kabupaten Manokwari Selatan

40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya

42. Kabupaten Nabire

43. Kabupaten Paniai

44. Kabupaten Puncak Jaya

45. Kabupaten Boven Digoel

46. Kabupaten Mappi

47. Kabupaten Asmat

48. Kabupaten Yahukimo

49. Kabupaten Pegunungan Bintang

50. Kabupaten Tolikara

51. Kabupaten Keerom

52. Kabupaten Waropen

53. Kabupaten Supiori

54. Kabupaten Mamberamo Raya

55. Kabupaten Nduga

56. Kabupaten Lanny Jaya

57. Kabupaten Mamberamo Tengah

58. Kabupaten Yalimo

59. Kabupaten Puncak

60. Kabupaten Dogiyai

61. Kabupaten Intan Jaya

62. Kabupaten Deiyai.

Dalam Perpres disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:

a. perekonomian masyarakat;

b. sumber daya manusia;

c. sarana dan prasarana;

d. kemampuan keuangan daerah;

e. aksesibilitas; dan

f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77