Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
38 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Keluhan Relaksasi Kredit: Sama Saja, Ada Biaya Penundaan Pembayaran

Keluhan Relaksasi Kredit: Sama Saja, Ada Biaya Penundaan Pembayaran
Driver jasa transportasi online dengan mobil pribadi. (Foto: Zul/GoNews.co)
Jum'at, 08 Mei 2020 14:55 WIB
JAKARTA - Maskur, seorang driver online yang tinggal di Jakarta Utara, menganggap kebijakan relaksasi kredit kendaraan yang ditetapkan pemerintah tak jelas lantaran masih adanya sejumlah uang yang harus Ia bayar pada perusahaan pembiayaan.

"Program yang dari pemerintah itu juga nggak jelas, tuh. Istri saya sampai marah-marah di kantor ACC Kelapa Gading (nama dan lokasi perusahaan pembiayaan, Red)" kata Maskur kepada GoNews.co, Jumat (8/5/2020).

Driver ini menuturkan, dirinya harus membayar total sekira lebih dari Rp 6 juta rupiah, untuk dua mobil yang statusnya masih kredit.

Biaya itu, kata Maskur, adalah biaya pengunduran pembayaran untuk kedua unit mobil tersebut.

"Iya bener sih nggak ada denda keterlambatan, tapi ada itu biaya pengunduran pembayaran angsuran, kan sama aja," kata dia.

Sebenarnya, OJK pernah membuka hotline pengaduan terkait hal ini. Ada nomor WA yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menanggapi aduan warga.

Tapi, kata Maskur, "nggak, saya nggak tahu ada nomor pengaduan itu,".

Nilai jumlah biaya penundaan pembayaran itu, dirasa Maskur sangat berat di kondisi saat ini. Pria paruh baya yang mengaku hanya mengandalkan penghasilan dari profesi driver online ini mengaku, Pandemi telah sangat berdampak pada pendapatannya.

"Mentok 12 order. Mulai jam 8 WIB pagi, pulang jam 23-24 WIB malam," kata Maskur.

Dari jumlah order itu, rerata pendapatan Maskur hanya sekira Rp 200 ribuan. Kata dia, "Kalau bensin Rp 100 ribu, makan hari itu Rp 50 ribu, sisa bawa pulang ya Rp 50 ribu,".

Perusahaan sebetulnya memberlakukan kebijakan bonus senilai Rp 100.000 jika driver mencapai jumlah order sebanyak 16 order. Tapi di masa PSBB saat ini, "12 order itu udah mentok,".

Dengan kondisi demikian, nilai biaya penundaan pembayaran sebesar lebih dari Rp 6 juta untuk dua unit mobilnya itu, dirasa sangat berat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/