Pelanggar PSBB di Daerah Ini Disanksi Bantu Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Dikutip dari Merdeka.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Jawa Timur, menyepakati memberikan sanksi kepada warga pelanggar aturan PSBB berupa mengikutkannya dalam kegiatan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul saat rapat pemerintah daerah dengan bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.
''PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah. Alhamdulillah, PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar, terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan,'' kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Ahad (17/5).
Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.
''Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya, masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, desa atau kelurahan,'' ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020) malam.
500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.
''Sejauh ini belum ada kami temukan dua kali melanggar PSBB,'' ucap dia. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Umum |