Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Umum

Pelanggar PSBB di Daerah Ini Disanksi Bantu Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Pelanggar PSBB di Daerah Ini Disanksi Bantu Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 menggunakan protokol kesehatan. (merdeka.com)
Senin, 18 Mei 2020 14:18 WIB
SIDOARJO - Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah untuk memaksa masyarakat mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya memutus rantai penularan virus corona.

Dikutip dari Merdeka.com, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Jawa Timur, menyepakati memberikan sanksi kepada warga pelanggar aturan PSBB berupa mengikutkannya dalam kegiatan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul saat rapat pemerintah daerah dengan bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.

''PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah. Alhamdulillah, PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar, terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan,'' kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Ahad (17/5).

Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.

''Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya, masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, desa atau kelurahan,'' ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020) malam.

500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.

''Sejauh ini belum ada kami temukan dua kali melanggar PSBB,'' ucap dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/