Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Riau Diminta Usut Kasus Ancaman Pembunuhan ke Mahasiswa yang Membela Bongku

Polda Riau Diminta Usut Kasus Ancaman Pembunuhan ke Mahasiswa yang Membela Bongku
Bongku saat keluar dari ruang sidang (Istimewa)
Jum'at, 12 Juni 2020 14:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski Bongku sudah dibebaskan oleh Lapas kelas II Bengkalis pada Rabu (10/6/2020) yang lalu. Nada ancaman dan intimidasi masih dialami oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis yang menyuarakan keadilan dan membela kasus Bongku.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Adat untuk Hutan dan Tanah yang tediri dari beberapa LSM seperti Walhi Nasional, YLBHI, Jikalahari, Walhi Riau, LBH Pekanbaru, Senarai dan Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat, mendesak Polda Riau segera mengusut tuntas kasus ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa pembela Bongku.

"Sejak kasus Bongku disidangkan, dukungan terus mengalir. Mulai dari Akademisi, Kelompok Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Masyarakat Suku Sakai sendiri," ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Jumat (12/6/2020) melalui siaran persnya.

Banyaknya dukungan untuk Bongku kata Dia, justeru menimbulkan keresahan terhadap orang-orang yang menginginkan Bongku untuk tetap dihukum.

"Pada tanggal 19 dan 20 Mei muncul ancaman dan tenakanan melalui pesan Whatsapp terhadap mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas terhadap bongku, dalam pesan tersebut pelaku meminta agar tidak ikut menyuarakan kasus Bongku," urainya.

"Selain itu mereka juga mendapat pasesan ancaman pembunuhan pada 9 Juni. Untuk itu Koalisi mendesak Polda Riau memberikan perlindungan terhadap pendukung yang telah mendampingi Bongku dalam proses persidangan," pintanya.

Untuk diketahui, Bongku Bin Jelodan dinyatakan bebas pada 10 Juni 2020 melaui asimilasi sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.0104.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya pada 18 Mei 2020, Majelis Hakim PN Bengkalis menghukum Bongku setahun penjara, denda Rp 200 juta karena menebang akasia-ekaliptus seluas setengah hektar di dalam konsesi PT Arara Abadi.

Andi Wijaya mengatakan, pembebasan terhadap Bongku sesuai dengan Permenkumham dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Bongku bebas karena asimilasi dan kondisi Covid-19 di Indonesia, dan bukan karena ada indikasi lain," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dalam konfrensi pers bersama LBH Pekanbaru dan Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, Selasa (09/6/2020) juga ikut menyuarakan pembebasan Bongku.

Haris Azhar mengaku sangat menyayangkan peristiwa hukum yang dialami Bongku tersebut. Menurutnya, pembebasan terhadap Bongku adalah tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

Karena peristiwa pemenjaraan terhadap Bongku sebagai warga suku adat, adalah akibat dari tindakan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi PT Arara Abadi II, Group PT Sinar Mas untuk beroperasi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Yang notabene nya sebagai perkampungan warga suku adat.

"Pemerintah daerah, melalui biro hukum nya yang sangat bertanggung jawab untuk membebaskan pak Bongku ini. Karena hal ini terjadi akibat dari perbuatan pemerintah daerah sendiri, mengapa memberikan izin kepada perusahaan untuk beroperasi di daerah perkampungan masyarakat suku. Wajar mereka tidak mengerti tentang aturan hukum, kecuali aturan adat mereka pasti mengerti," tegasnya.

Disamping itu, saat ini LBH Pekanbaru bekerjasama dengan Lokataru dan didukungan Aliansi Mahasiswa Riau di Jakarta, tengah mengupayakan pembebasan Bongku dari jerat hukum nelalui upayah banding di Pengadilan Tinggi Riau.

"Kami akan terus upayakan agar Pak Bongku ini dibebaskan dari hukuman 1 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Kami juga akan melakukan upaya perlawanan terhadap PT Arara Abadi II dan PT Sinar Mas, atas tindakan sewenang-wenang nya melalui pemenjaraan Pak Bongku," pukas Koordinator Mahasiswa Riau di Jakarta, Rizky.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/