Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Politik

PKS Dukung Peran Media sebagai Fungsi Kontrol Penegakan Keadilan dan Kebenaran

PKS Dukung Peran Media sebagai Fungsi Kontrol Penegakan Keadilan dan Kebenaran
Sabtu, 13 Juni 2020 14:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Legislator senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Anis Byarwati mendukung penguatan fungsi media sebagai penegak keadilan dan kebenaran. Karena menurutnya, fungsi pers itu adalah sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta ikut memperjuangkan penegakkan keadilan dan kebenaran.

Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akhir pekan ini dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Dr Irwansyah selaku akademisi Universitas Indonesia (UI) yang membahas terkait Permasalahan Media, Anis sempat mengutip pernyataan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Anggota Panja RUU Omnibus Law Ciptaker itu mengutip tentang fungsi pers sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakkan keadilan dan kebenaran. Itu sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 UU No: 40/1999 tentang Pers yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol sosial, ikut memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Menurut anggota Komisi XI DPR dari Dapil I Provinsi DKI Jakarta ini, pers yang bebas atau tidak terpasung bisa menjadi pilar untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran. Hal ini yang menjadi dasar Fraksi PKS DPR RI mendukung kebebasan pers.

Pada kesempatan itu, Irwansyah selaku akademisi menyampaikan hasil survey 2018 tentang kedudukan media yang dijadikan referensi publik dalam mencari informasi. Disebutkan, dari 28 negara yang di survei, Indonesia menempati urutan ke-2 setelah Tiongkok. Ini artinya, 68 persen masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan kepada media.

Menanggapi hasil survei tersebut, Anis mengatakan, masyarakat masih mengandalkan media sebagai sumber informasi dan pengetahuannya.

"Ini harus menjadi pengingat agar media selalu memberikan informasi yang benar dan akurat. Ada tanggung jawab besar media untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat," tambah Anis.

Data selanjutnya menyebutkan, televisi masih menjadi pilihan konsumsi media bagi 89 persen milenial di Indonesia. Mengingat komposisi demografi Indonesia ke depan akan didominasi generasi milenial, peran televisi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada generasi milenial, menjadi sangat penting.

Anis yang juga Ekonom Syariah ini mengatakan, Fraksi PKS DPR RI secara umum menyetujui dan mengapresiasi apa yang disampaikan perwakilan insan pers pada RDPU ini. Menanggapi usulan dihapuskannya beberapa pasal (diantaranya pasal 11 dan 18), Anis menyatakan, Fraksi PKS akan melakukan kajian dan mempelajarinya lebih lanjut.

Pasal-pasal ini terkait dengan keterlibatan penanaman modal asing dan masalah sanksi. "Mungkin ada pasal yang harus di drop dan ada yang harus dibuat norma baru," ungkapnya.

Anis berharap, pers dapat memerankan fungsinya sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran. "Saya juga berharap, Baleg dapat menyepakati jati diri pers yang bisa mengatur dirinya sendiri (memiliki self regulatory), dengan tetap mempertimbangkan 5 prinsip utama media komunikasi," harap Anis.

Lima prinsip utama media komunikasi itu adalah frekwensi milik publik (public domain), keselamatan publik (public safety), kepentingan publik (public interest), kepedulian publik (public care) dan kesejahteraan publik (public welfare).

Pemegang S3 Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini juga mengingatkan para pemilik media agar memperhatikan lima prinsip utama tersebut. "Para pemilik media harus menyadari, media komunikasi memiliki prinsip utama yaitu frekwensi itu milik publik, keselamatan publik, kepentingan publik, kepedulian publik, dan kesejahteraan publik. Tidak peduli berapa banyak frekwensi yang mereka kuasai," tegas dia.

Pernyataan Anis itu didasari data yang menunjukkan, kepemilikan industri televisi (96 MHz) dikuasai lima operator besar yaitu MNC Grup (32 MHz), Emtek Grup (24 MHz), Viva Grup (16 MHz), Trans Grup (16 MHz) dan Media Grup (8 MHz).

Kepemilikan industri komunikasi (372 MHz) juga dikuasai empat operator besar yaitu Telkomsel (135 MHz), Indosat Ooredoo (95 MHz), XL Axiata (90 MHz) dan Smartfren (52 MHz). "PKS bakal terus berdiri bersama rakyat dan memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/