Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
7 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
7 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
3
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
6 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
6 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
6 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
6 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Kasus Label SNI, Neta : Kapolda Metro Jaya Harus Jelaskan Transparan

Soal Kasus Label SNI, Neta : Kapolda Metro Jaya Harus Jelaskan Transparan
Neta S Pane (foto: fajar.co,id)
Rabu, 01 Juli 2020 08:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilainya tidak transparan menangani kasus pemalsuan label Standar Nasiona Indonesia (SNI) dalam produk besi siku. Dia  menybut kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Neta meminta Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta, melalui pernyataan kepada media, Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, kata Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?,” ujar Neta.

Neta menegaskan, praktik pemalsuan label SNI pada produk besi siku itu tidak hanya merugikan negara tapi juga sangat merugikan konsumen-masyarakat.

“Dengan produk besi siku untuk konstruksi bangunan yang dipalsukan dan dijual ke konsumen dikhawatirkan bangunan yang menggunakan besi siku tersebut bisa ambruk karena tidak sesuai standar,” ungkap Neta.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku,. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.

Berdasarkan informasi yang sama, pada 17 Juni 2020 Polda Metro Jaya sudah menyita 4.600 ton barang bukti besi siku dengan label SNI palsu, memeriksa 11 saksi, meminta kesaksian 4 ahli, dan memeriksa 2 tersangka, serta menahan tersangka S yang tugasnya memasang label SNI palsu.

“Melihat besarnya potensi kerugian Negara, kasus ini harus diproses transparan hingga tuntas. Untuk itu Kapolda Metro Jaya harus memastikan semangat Promoter dan tidak membiarkan penyidiknya bermain-main di balik kasus yang potensi kerugian negaranya begitu besar,” pungkas Neta. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/