Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  DPR RI

RUU PDP Dinilai Buka Peluang Data Pribadi Rakyat Indonesia Berada di Luar Negeri

RUU PDP Dinilai Buka Peluang Data Pribadi Rakyat Indonesia Berada di Luar Negeri
Suasana Rapat Komisi I DPR RI dengan APJI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Kamis, 09 Juli 2020 13:06 WIB
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan data Pribadi yang ada saat ini, membuka peluang data pribadi rakyat Indonesia berada di luar negeri.

Hal itu, lantaran adanya ketentuan dalam pasal 49 RUU tersebut yang diartikan APJI bahwa data pribadi dapat ditransfer ke luar negeri berdasarkan kontrak atas persetujuan pengendali data pribadi.

"RUU ini sebaiknya memberikan perlindungan terhadap warga negara yang data pribadinya berpotensi digunakan oleh pihak asing tanpa adanya benefit bagi negara atau pemilik data pribadi itu sendiri," kata Ketua APJI, Jamal, saat membacakan tanggapannya atas RUU PDP dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Lebih lanjut, kata Jamal, disebutkan dalam RUU PDP bahwa ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dan, "sehubungan dengan adanya perubahan PP 82 yang telah mengatur bahwa boleh adanya server atau badan yang menyimpan data warga negara Indonesia ditempatkan di LN maka RUU PDP ini dapat diterjemahkan seakan melegitimasi ketentuan perubahan PP tersebut,".

"Karena ketika terjadi sesuatu, bayangkan, penegak hukum agak sulit meminta data di luar. Kalau seperti ini, jangan heran juga jika suatu saat data rakyat Indonesia ada di luar," kata Jamal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77