Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Instiawati Ayus dan YIRA Kebut Perhutanan Sosial Riau

Instiawati Ayus dan YIRA Kebut Perhutanan Sosial Riau
Instiawati Ayus. (Foto: Ist.)
Selasa, 14 Juli 2020 05:39 WIB
PEKANBARU - Instiawati Ayus bersama Yayasan Insan Riau Amanah (YIRA) sukses mengawal SK Perhutanan Sosial untuk Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. Ini adalah yang pertama dilakukan secara langsung-tanpa melewati Kepala Daerah, dan selesai dalam waktu kurang dari 3 bulan.

Dengan Surat Keputusan (SK) A.n Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit bernonomor SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 yang terbit 13 Mei 2020, maka Kelompok Tani Bakti Raya Lukit memiliki landasan hukum yang sah untuk mengelola serta memanfaatkan areal seluas 121 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lukit, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah berhasil mengawal serta merampungkan penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) program Perhutanan Sosial bagi Kelompok Tani Bakti Raya Lukit dalam waktu sesingkat itu, Instiawati menyatakan, pihaknya menargetkan 3 SK Perhutanan Sosial di Riau dapat diselesaikan sepanjang tahun ini.

Perhutanan Sosial, Instiawati menjelaskan, bertujuan menyelesaikan permasalahan lahan dan memberi keadilan bagi masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Sampai 2024 Kementerian LHK menargetkan 12,7 juta hektar hutan dapat dikelola masyarakat lewat Perhutanan Sosial ini, namun hingga medio 2020, baru 4,19 juta hektar yang sudah dikeluarkan SK-nya. Dengan kata lain masih banyak lahan hutan, termasuk di Riau yang bisa dijadikan areal Perhutanan Sosial.

"Khusus Perhutanan Sosial di Kepulauan Meranti, merupakan yang pertama di Riau yang diurus sendiri dari aspirasi anggota DPD RI, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat menyusul daerah-daerah lain,” tegas Intsiawati yang duduk sebagai anggota DPD RI itu kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Iin, saapan akrab Instiawati Ayus, menjelaskan bahwa Pelaksanaan pendampingan Perhutanan Sosial di Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan di desa Lukit, Merbau, sejak Jumat (10/7/2020) hingga Senin (13/7/2020). Kegiatan pendampingan penyusunan RKU-RKT IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini juga dihadiri Arif Hendratmo, SP (Plt Kepala UPT KPH Tebingtinggi) dan Susilo Sudarman (PT RAPP). Penyusunan RKU-RKT ini merupakan langkah lanjut dari proses penerbitan SK Perhutanan Sosial yang juga merupakan aspirasi Intsiawati Ayus ke Kementerian LHK RI.

Dalam RKU-RKT IUPHKM, ada 3 zonasi penegelolaan yang menjadi hak Kelompok Tani Bakti Raya Lukit di areal hutan seluas 121 hektar itu. Pertama zona konservasi. Kedua zona pemberdayaan dan ketiga adalah zona pemanfaatan.

Selain itu juga dibentuk tiga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yaitu KUPS 'Madu Berkah Lukit' yang mengelola usaha madu hutan, KUPS 'Hutan Lukit Lestari' yang mengelola usaha Jahe, Pinang, Pisang dan Sereh Wangi dan KUPS 'Raja Kaya Lukit' mengelola usaha peternakan.

Dari serangkaian upaya yang dilakukan, disepakati juga batas antara areal hutan IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit dengan areal HTI PT RAPP. Pihak PT RAPP menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dengan Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. Beberapa materi kerjasama yang disepakati antara lain adalah melakukan patroli dan penanganan pemadaman api, bantuan bibit tanaman serta bantuan program bagi KUPS yang dibentuk Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Lingkungan, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/