Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Berharap Anak Masuk Akpol, Anggota Polisi Tertipu Rp1,35 Miliar, Pelakunya Tersangka Korupsi Rp5,9 Miliar

Berharap Anak Masuk Akpol, Anggota Polisi Tertipu Rp1,35 Miliar, Pelakunya Tersangka Korupsi Rp5,9 Miliar
Dua foto pelaku penipuan terhadap anggota Polri dengan modus meluluskan tes masuk Akpol. (kanalkalimantan.com/suara.com)
Kamis, 13 Agustus 2020 11:22 WIB
BANJARMASIN -- Seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berinisial PS, menjadi korban penipuan Rp1,35 miliar, yang dilakukan IR dan IL.

Dikutip dari Suara.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi mengatakan, kedua pelaku sudah diringkus polisi. Keduanya ditangkap setelah melarikan diri ke Jakarta.

Sugeng menuturkan, motif penipuannya adalah mengimingi-imingi anak korban bisa lulus tes masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

''Ada dua tersangka kami tangkap di Jakarta yang telah menipu korban dengan janji meluluskan seleksi taruna Akpol,'' kata Sugeng seperti dikutip Suara.com dari Kanalkalimantan.com, Rabu (12/8/2020).

Sugeng memaparkan, kasus penipuan dilaporkan korban ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien yang memimpin penyelidikan, hingga akhirnya menangkap IR dan IL.

Aksi penipuan itu bermula ketika korban yang berdinas di Polres Banjarbaru bertemu tersangka IR yang menawarkan jika anak korban bisa lulus masuk Akpol.

''Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp1 miliar, karena pelaku mengaku punya kenalan di Mabes Polri, yaitu tersangka IL,'' ungkap Sugeng.

Terperdaya oleh rayuan pelaku, uang Rp 1 miliar pun diberikan oleh korban. Kemudian ada tambahan uang operasional Rp200 juta, ikut diminta pelaku IR.

Terakhir, pelaku meminta uang Rp150 juta. Sehingga total kerugian korban Rp1,35 miliar dari hasil penipuan yang dilakukan oleh tersangka.

''Jadi korban, anaknya mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban,'' imbuh Sugeng.

Tersangka IR sendiri diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.

Tersangka Kasus Rp5,9 Miliar

Namun begitu, untuk tersangka IL ternyata terungkap berstatus tersangka di Polda Banten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap II di Kejari Serang.

IL selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.

Tersangka IL kini ditahan di Mapolda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR langsung dibawa dan ditahan di Mapolda Kalsel.

''Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,'' kata Sugeng.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka IR mengaku anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdinas di Mabes Polri.

Kemudian dia mengaku kepada korban yang merupakan teman semasa sekolah memiliki kenalan, yaitu tersangka IL dekat dengan Karo Dalpers SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol.

Bahkan tersangka IL pernah mengirimkan foto-fotonya bersama pejabat tinggi Polri, termasuk Irwasum.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/