Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Diperdaya Polisi Gadungan, Wanita Bersuami Mau Saja Diminta Video Call Sex, Begini Akibatnya

Diperdaya Polisi Gadungan, Wanita Bersuami Mau Saja Diminta Video Call Sex, Begini Akibatnya
Ilustrasi. (int)
Kamis, 27 Agustus 2020 18:54 WIB

JAKARTA - Seorang wanita bersuami di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan yang dilakukan polisi gadungan berinisial IP (26).

IP mengancam akan menyebarkan video sex korban bila tidak memberikan uang sebanyak yang dimintanya.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian menuturkan, awalnya IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020 lalu. Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang polisi dengan status duda.

Korban tertarik dengan IP sehingga percakapan berlanjut lewat WhatsApp.

''Setelah beberapa hari berkomunikasi, kemudian korban diminta melakukan video call sex,'' kata Arie dalam keterangan persnya, Kamis (27/8/2020).

Tanpa sepengetahuan korban, IP merekam aktivitas video call sex tersebut. Selang beberapa waktu, korban kaget lantaran dimintai uang Rp18.800.000 oleh pelaku.

Ketika menolak permintaan tersebut, korban diancam, video aksi tidak senonohnya itu akan disebarkan.

''Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban,'' kata Arie.

Karena panik dengan ancaman itu, korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Timur pada 6 Juli 2020. Pelaku berhasil ditangkap polisi beberapa hari lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/