Abaikan 'Physical Distancing' Covid-19, Kemendagri Tegur Laode Rajiun dan Rusman Emba
JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, melalui melalui Surat No. 337/4137/OTDA tanggal 14 Agustus 2020 menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba, lantaran melanggar protokol kesehatan.
"Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat. Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Cegah Pilkada Timbulkan Klaster Covid19, Mendagri Harapkan Peran Paslon Kada
Benni menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, lanjut Benni, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".
Baca Juga: Bimtek Pilkada Golkar Kemendagri Tegaskan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan
Baca Juga: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada 2020
Sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, kata Benni, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.
Terkait hal ini, Kabag Humas Puspen Kemendagri, Aang Witarsa menegaskan, bahwa kedua orang tersebut ditegur oleh Kemendagri dalam posisi mereka sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai petahana Calon Kepala Daerah.
"Persolannya bukan petahana atau bukan, tapi abaikan Phisical Distancing Covid-19. Pendaftaran Paslon baru dimulai di 4 September 2020," kata Aang menjelaskan. Aang juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini, baik Laode Rajiun maupun Rusman Emba diketahui sebagai bakal calon kepala daerah (Balon Kada) di Pilkada 2020.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan |