Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Nasional

Abaikan 'Physical Distancing' Covid-19, Kemendagri Tegur Laode Rajiun dan Rusman Emba

Abaikan Physical Distancing Covid-19, Kemendagri Tegur Laode Rajiun dan Rusman Emba
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Dok. Puspen)
Selasa, 01 September 2020 11:22 WIB

JAKARTA – Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, melalui melalui Surat No. 337/4137/OTDA tanggal 14 Agustus 2020 menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba, lantaran melanggar protokol kesehatan.

"Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat. Bupati Muna pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Cegah Pilkada Timbulkan Klaster Covid19, Mendagri Harapkan Peran Paslon Kada

Benni menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, lanjut Benni, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan bahwa "Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".

Baca Juga: Bimtek Pilkada Golkar Kemendagri Tegaskan Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Selama Tahapan Pilkada 2020

Sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, kata Benni, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.

Baca Juga: DPR Tak Kalah Jika Pilkada Ditunda, atau Dilanjut lalu Negara Meng-covid-kan Jutaan Rakyat

Terkait hal ini, Kabag Humas Puspen Kemendagri, Aang Witarsa menegaskan, bahwa kedua orang tersebut ditegur oleh Kemendagri dalam posisi mereka sebagai Kepala Daerah, bukan sebagai petahana Calon Kepala Daerah.

"Persolannya bukan petahana atau bukan, tapi abaikan Phisical Distancing Covid-19. Pendaftaran Paslon baru dimulai di 4 September 2020," kata Aang menjelaskan. Aang juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini, baik Laode Rajiun maupun Rusman Emba diketahui sebagai bakal calon kepala daerah (Balon Kada) di Pilkada 2020.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/