Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

LBH Depok Dampingi Pembebasan Terpidana Anak Penculikan di Ulujumi

LBH Depok Dampingi Pembebasan Terpidana Anak Penculikan di Ulujumi
(Foto: Ist.)
Kamis, 03 September 2020 20:24 WIB

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Depok (LBH Depok) dampingi pembebasan P (17) Terpidana Anak penculikan bocah berinisial PR (3) pada Kamis (09/09/2020) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pondok Bambu. P (17) Terpidana Anak dibebaskan setelah menjalani masa penahanan pidana penjara selama 1 bulan 7 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2020/PN.JKT.SEL. 

Hendrawarman selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menyampaikan kepada wartawan, pada Kamis, bahwa kliennya telah dibebaskan. "Alhamdulillah Ananda P, Terpidana Anak yang kami dampingi hari ini bebas!".

Baca Juga: LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah Tahun

BacaJuga: Korban Penculikan di Jakarta Barat ternyata Tersandung Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

"Ananda P telah menjalani pidana penjara selama 1 bulan 7 hari sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan", papar Hendrawarman. 

Lebih lanjut, Hendrawarman menerangkan bahwa pembebasan ini merupakan hak Terpidana Anak yang secara hukum harus bebas karena pidana penjara dikenakan terhadap P (17) dipotong oleh masa penahanan yang telah dilakukan pada masa penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Siak Sempat Pulang ke Rumah Neneknya

Baca Juga: Polisi Ungkap Penculikan Berkaitan dengan Uang Sabu-Sabu

Perkara penculikan anak di Ulujami yang sempat viral ini terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar di social media, PR dibawa P dengan cara digandeng. Peristiwa penculikan tersebut semula dilaporkan ke Ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Perkara dengan cepat ditangani oleh Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 328 Jo 332 KUHP Jo 76F Jo 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2018. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 Tahun.

Selanjutnya, Anesta Lastya, SH selaku Jaksa Anak pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mendakwa P (17) dengan dakwaan alternatif, Pertama Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, didakwa dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, Jaksa Anak menunut P (17) pidana penjara selama 2 bulan berdasarkan dakwaan pertama.

Haruno Patriadi, SH, MH, Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin pemeriksaaan perkara tersebut memutus berupa vonis pidana penjara 1 bulan 7 hari. Salah satu pertimbangannya adalah meskipun unsur tindak pidana terpenuhi, namun Ananda P (17) tidak memiliki niat jahat untuk menculik Anak Korban Pr (3).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Barat, DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/