Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bawaslu: Hari Kedua Kampanye, Paslon di 10 Daerah Langgar Protokol Corona

Bawaslu: Hari Kedua Kampanye, Paslon di 10 Daerah Langgar Protokol Corona
Ilustrasi kampanye Pilkada. (Istimewa)
Senin, 28 September 2020 13:55 WIB
JAKARTA - Meski sudah diatur dalam Peraturan KPU 13/2020, namun pelanggaran protokol corona di masa kampanye tetap terjadi. Di hari kedua kampanye Pilkada pada Minggu (27/9), Bawaslu dapati paslon di 10 daerah yang ada pelanggaran kampanye.

"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," ucap komisioner Bawaslu Afifuddin kepada kumparan, Senin (28/9).

10 Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Unan.

Selain itu, ditemukan kampanye di 29 Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan.

"(Sanksi diberikan) peringatan, penghentian sementara sampai ditaati," lanjut Afif.
Kemudian, pelanggaran lain didapati terkait pemasangan alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan di 26 kabupaten kota.

"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/