Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
22 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Sahkan UU Bea Materai yang Baru, Ini Isinya...

DPR Sahkan UU Bea Materai yang Baru, Ini Isinya...
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. GoNews.co)
Selasa, 29 September 2020 18:21 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sebanyak delapan fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyetujui RUU tentang Bea Meterai disahkan menjadi UU. Selanjutnya, UU Bea Meterai yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021, mendatang.

Sementara itu, fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai karena berpendapat kenaikan itu berpotensi melemahkan daya beli masyarakat sehingga menjadi beban baru bagi perekonomian.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan draft RUU Bea Meterai yang semula terdiri dari 10 bab dan 26 pasal berubah menjadi 12 bab dan 32 pasal karena mengalami penambahan dua bab yaitu bab ketentuan pidana dan bab ketentuan lain-lain.

Untuk diketahui, UU Bea Materi yang baru ini mengatur setidaknya:

- Tarif tunggal bea materi. tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

- Batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5juta

- Penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

- Pembebasan pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

- Penyempurnaan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/