Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
44 menit yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Edarkan Uang Palsu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Ditangkap Polisi
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa uang palsu di Mapolresta Madiun, Senin (28/9/2020).(inews.id/asfi manar)
Selasa, 29 September 2020 06:32 WIB

MADIUN - Aparat Polres Madiun menangkap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Madiun, Sumardi (63), karena diduga terlibat jaringan pengedar uang palsu.

Selain Sumardi, Polres Ngawi juga menangkap Sumarji (55) warga Kedungprin, Lamongan dan Sarkam, warga Babadan, Kabupaten Ngawi. Sedangkan satu tersangka lagi, ST, diamankan di Polrestabes Surabaya.

''Komplotan pengedar uang palsu ini cukup banyak. Tiga orang di antaranya berhasil kami amankan. Satu di antaranta mantan pejabat di Madiun,'' kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP I Gusti Agung Ananta, Senin (28/9/2020).

Agung mengatakan, sindikat pengedar uang palsu ini terbongkar setelah salah seorang korban gagal menyetorkan uang ke sebuah bank karena uang yang disetor palsu. Dari hasil penelusuran uang tersebut hasil transaksi dengan salah seorang pelaku.

''Dari pengungkapan ini, kami lantas menangkap salah seorang tersangka, Sarkam, dan berlanjut penggeledahan di rumah Sumardi. Di tempat ini kami menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp546 juta,'' katanya.

Menurut Agung, uang palsu yang diedarkan ketiga pelaku bersumber dari seorang tersangka AT, warga Surabaya. Informasi yang dihimpun, AT mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1 miliar melalui ketiga tersangka.

''Tersangka AT juga sudah tertangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Dari tersangka ini, polisi mengamankan Rp300 juta uang palsu,'' ujarnya.

Diketahui, Sumardi merupakan pensiuanan pegawai negeri di Kabupaten Madiun. Jabatan terakhirnya kepala Dinas Pendidikan. Pada 2013 lalu, Sumardi juga mencalonkan sebagai bupati Madiun, tetapi gagal.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/