Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
2
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Home  /  Berita  /  Umum

Membaca Perjuangan DPD RI bersama Aliansi Nusantara

Membaca Perjuangan DPD RI bersama Aliansi Nusantara
Gambar: Tangkapan layar virtual.
Kamis, 01 Oktober 2020 23:41 WIB
JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Nusantara menggali peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai 'Anak Reformasi' dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

Melalui sebuah webinar spesial HUT DPD RI ke 16 yang mengangkat tajuk 'Perjuangan DPD RI dari Masa ke Masa' pada Kamis (1/10/2020) malam, diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Umum DPP Aliansi Nusantara, Budiman Soelaim itu, membedah 'dapur' DPD sebagai salah satu kamar legislasi dalam sistem parlemen model bikameral.

Selain dihadiri oleh para Kader Aliansi Nusantara se-Indonesia, diskusi virtual tersebut juga turut mengundang Irman Gusman (Mantan Ketua DPD RI), Anna Lauconsina (Senator dari Maluku), Sanusi Rahaningmas (Senator dari Papua), Instiawati Ayus (Senator dari Papua), dan Lucius Karus (Peneliti dari Formappi).

Persoalan bahwa DPD RI yang telah berusia 16 tahun sejak 1 Oktober 2004, sampai saat ini belum bisa menjalankan kewenangan seperti yang dicita-citakan, menjadi hal yang mengemuka. Bahwa dalam memperjuangkan hajat daerah kerap membutuhkan dukungan perundangan, menjadi kendala bagi DPD lantaran kewenangan DPD dalam legislasi belum sampai pada tahap 'ketok palu'.

Tapi dalam politik, kata Budiman, "Apakah mau pemegang suatu kekuasaan membagi kekuasaannya?"

Menurut Lucius Karus, dinamika yang terjadi dalam kewenangan legislasi ini adalah potret oligarki yang kuncinya soalnya ada di DPR RI.

DPD RI Butuh UU Khusus

Menurut Anna Lauconsina, hal minimal yang dibutuhkan DPD RI untuk bisa lebih optimal dalam memperjuangkan hajat daerah adalah penegakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92/2012, dalam makna kesetaraan DPD RI dengan DPR RI dalam proses legislasi.

Selain itu, menurut Anna, DPD RI juga perlu UU sendiri yang mengatur tentang tata kerja DPD yang berlaku bagi internal DPD dan juga bagi mitra kerja, termasuk DPR RI. UU MD3 dan tata tertib (Tatib) DPD RI yang ada saat ini, dianggap tak cukup.

Lebih jauh, kata Anna, "Bagaimanapun amandemen UUD 1945 bisa menguatkan DPD,".

Anna tak menampik bahwa saat ini, "DPD mulai diundang terus oleh DPR untuk turut membahas UU,".

Senada dengan Anna, Intsiawati Ayus juga menyampaikan pentingnya kejelasan posisi DPD di keparlemenan Indonesia yang menjamin kewenangan optimal dalam memperjuangkan hajat daerah. Toh, umum diketahui bahwa DPD lahir memang sebagai jawaban atas kerenggangan Daerah dan Pusat, terkait pemenuhan hak dan hajat daerah.

Tapi bicara politik legislasi (termasuk kebutuhan DPD akan UU khusus DPD, red) yang terpenting adalah figur pimpinan yang optimal dalam kompromi, dalam komunikasi.

"Produk legislasi itu murni produk kompromi politik," kata Intsiawati Ayus.

Pentingnya penguatan peran DPD dalam legislasi, kata Intsiawati, bahkan harus dimulai dari proses penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Parlemen Indonesia.

"Karena apa yang menjadi prioritas DPD RI belum tentu menjadi prioritas DPR RI," kata Senator yang akrab disapa Iin itu.

Tapi sebelum mencapai penguatan peran DPD melalui perundangan, menurut Iin, setidaknya Tatib bersama DPD-DPR yang sudah ada sejak zaman Irman, minimal bisa dijalankan. Tidak seperti saat ini, dimana 'pihak sebelah' hanya menyepakati soal Sidang Bersama DPD-DPR, tidak soal legislasi.

Penguatan peran DPD RI, juga menjadi harapan Sanusi Rahaningmas. Papua, kata dia, mengharapkan DPD yang kuat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua.

Yang Harus Dilakukan

Keinginan untuk menguatkan peran DPD RI, memang menjadi cita-cita lama. Irman bahkan mengaku bahwa dirinya termasuk orang yang menginginkan UUD 1945 kembali diamandemen. Dan sejak Ketua DPD RI dijabat Irman Gusman, draf RUU tentang DPD sudah ada.

"Mudah-mudahan (RUU tentang DPD, red) tahun ini jadi keniscayaan," kata Irman.

Senator, kata Irman, bisa memasukkan kembali RUU tentang DPD tersebut ke Panitia Perang Undang-Undang di DPD RI.

Sejalan dengan itu, Irman mengimbau agar Senator terus mengoptimalkan dan kewenangan yang dimiliki saat ini. Bagaimanapun kewenangan DPD saat ini masih lebih baik ketimbang Utusan Daerah era Orba.

"Jadi, lupakan dulu soal (penguatan, red) kewenangan," kata Irman.

Imbauan Irman juga senada dengan pandangan Lucius yang menyebut, bahwa "untuk menghadapi kekuatan oligarki, perjuangan penguatan DPD butuh dukungan publik yang kuat,.

Sehingga menunjukan eksistensi dan peran senator di benak masyarakat pemilih yang diwakili di Senayan, menjadi sangat penting dalam hal ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/