Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes

Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Ist./Puspen)
Jum'at, 02 Oktober 2020 18:19 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengaku optimis Pilkada 2020 dapat berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sinergi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes), menjadi kunci.

Saat ini, kata Mendagri Tito, terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan. Pertama, adalah Perda (Peraturan Daerah).

"Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI," kata Tito dalam publikasi Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (2/10/2020).

Kedua, kata Tito, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2020 yang penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.

"Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI," kata Tito.

Mantan Kapolri ini memungkasi, "Ketegasan (penegakan Prokes berbekal 3 instrumen hukum, red) inilah yang kita harapkan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Politik, Nasional, Kesehatan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/