Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam

Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam
Penangkapan Bandar Narkoba di Batam. (Istimewa)
Minggu, 04 Oktober 2020 09:22 WIB
BATAM - Polda Kepri mengamankan satu tersangka bernama Bagus (45 tahun) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis daun ganja kering dengan barang bukti 286 paket siap edar seberat 286 gram, Kamis (24/9).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering di pusat hiburan malam di Kota Batam, Kepri, berkat informasi masyarakat.

Dikatakan, hasil pemeriksaan, daun ganja kering itu diduga diedarkan oleh tersangka di Cafe dan KTV di sekitar lokasi tempat hiburan.

"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aktifitas tersebut. Tersangka memanfaatkan pos pemenangan partai politik milik PDI Perjuangan untuk melancarkan peredaran barang haram tersebut," katanya, Sabtu (1/10).

Pos pemenangan milik PDI Perjuangan di pusat hiburan malam Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, diduga dipakai tersangka untuk menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Tersangka diamankan saat sedang menunggu calon pembeli daun ganja dilokasi tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok daun ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku daun ganja berasal dari Aceh yang diperoleh dari seorang rekan yang kini dalam pengejaran," ucapnya.

Atas perbuatanya, Muji menegaskan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gatra
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/