Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  DPR RI

PKS Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker

PKS Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker
Foto: Ist.
Minggu, 04 Oktober 2020 10:19 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dan menghasilkan keputusan tingkat I pada Sabtu malam (03/10/2020) di Jakarta.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang yang ada sebelumnya. Substansi pengaturannya, disebut berimplikasi luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Sehingga, menurut Fraksi PKS DPR RI, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam lagi.

"Apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama?" kata Anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa dalam rilis kepada Wartawan Parlemen, yang diterima Minggu (4/10/2020).

Ledia melanjutkan, penolakan PKS disertai beberapa poin catatan mulai dari ketidakefektifan waktu pembahasan di tengah pandemi yang mereduksi peran aspirasi masyarakat, ketidaktepatan dalam diagnosis masalah yang hendak diatur UU, dan beberapa pengaturan yang bertentangan dengan politik kebangsaan.

Secara khusus, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak PKS adalah;

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing. Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," kata Ledia.

PKS, juga menolak pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, dimana ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS), dihapus.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," tegas Ledia dikutip dari pandangan mini Fraksi PKS terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77