Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal TNI Ikut Tangani Terorisme, Effendi Simbolon: Ngapain Konsultasi dengan DPR, Eksekusi Saja!

Soal TNI Ikut Tangani Terorisme, Effendi Simbolon: Ngapain Konsultasi dengan DPR, Eksekusi Saja!
Effendy Simbolon hadir secara virtual dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (1/12/2020).
Selasa, 01 Desember 2020 18:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengkritisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Effendi Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme tersebut tersebut tidak perlu lagi konsultasi dengan DPR RI.

"Ngapain konsultasi dengan kami DPR, langsung eksekusi aja," tegas Effendi secara virtual dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (1/12/2020).

Pemateri lainnya yang hadir secara fisik dalam dialog dengan tema 'Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres TNI' yakni Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menkumham Ambeg Paramarta dan Pengamat Militer Khairul Fahmi.

Pemerintah sedianya meminta DPR untuk memberikan pertimbangan sebagai bagian dari konsultasi pemerintah sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2018 tersebut sebagai perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

Effendi pun mengaku heran dengan Menteri Hukum dan Ham terkait Perpres tersebut yang mestinya konsultasi dengan DPR RI.

"Padahal gak perlu. Apa sih yang harus dikonsultasikan," tandas Effendi.

Politisi PDI Perjuangan lantas meminta agar Perpres tentang pelibatan TNI dalam menangani terorisme tersebut diputuskan langsung oleh Pemerintah, karena Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengamanatkan hal tersebut.

"Jadi segera eksekusi aja. Tidak perlu lagi libatkan DPR. Jika libatkan DPR bukan menyelesaikan masalah, tapi ini untuk menggoreng masalah. Jangan lempar ke dunia politik," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/