Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Hukum

Beberapa Undang-Undang Provinsi akan Direvisi, Termasuk Riau

Beberapa Undang-Undang Provinsi akan Direvisi, Termasuk Riau
Ilustrasi. (gambar: istimewa/berdesa.id)
Sabtu, 19 Desember 2020 17:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, beberapa Undang-Undang tentang Provinsi akan direvisi.

"NTT, NTB, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, ada beberapa memang," kata Guspardi, Jumat (18/12/2020), menyebut beberapa provinsi yang undang-undangnya akan direvisi.

Guspardi menjelaskan, alasan rencana revisi undang-undang beberapa provinsi tersebut, lantaran undang-undang yang ada saat ini masih warisan dari era RIS (Republik Indonesia Serikat).

"Ada di prolegnas 5 tahunan, tapi belum dibahas itu, belum," kata Guspardi.

Jumat yang sama, Kesetjenan DPR RI menggelar webinar nasional bersama akademisi membahas urgensi Rancangan Undang-Undang provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir dalam webinar tersebut, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko dan kepala badan keahlian DPR Dr. Inosensius Syamsul.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dalam sambutanya menyatakan, pihaknya ditugasi oleh Komisi II DPR RI untuk mempersiapkan revisi Undang-Undang tersebut guna mendorong pembangunan Kalimantan Barat.

"UU provinsi Kalbar saat ini ada adalah produk tahun 1956 pada saat RIS sehingga RUU provinsi Kalbar sekarang akan menggali berbagai potensi dengan kondisi mutakhir berbasis pada kekuatan potensi yang ada sekarang," kata Indra melalui pesan singkat kepada GoNews.co.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77