Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
55 menit yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
36 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pemuda Payakumbuh Cekik Pacar dan Setubuhi Jasadnya, Begini Kronologisnya

Pemuda Payakumbuh Cekik Pacar dan Setubuhi Jasadnya, Begini Kronologisnya
Ilustrasi jasad wanita. (int)
Sabtu, 19 Desember 2020 20:50 WIB

PAYAKUMBUH -- Aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim Muspar di Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (16/12/2020). Pemuda berusia 19 tahun itu diduga membunuh pacarnya, IPS (21), dan menyetubuhi jasadnya.

Dikutip dari Detik.com, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi, mengatakan, Alim membunuh IPS karena menolak saat diajak berhubungan intim.

''Berawal dari penemuan mayat oleh salah satu warga, kemudian kami lakukan identifikasi. Setelah 1x24 jam, terungkaplah identitas korban IPS ini, usia 21 tahun,'' kata AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Dituturkan Rosidi, mayat IPS ditemukan pada Rabu (9/12), dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Sambung Rosidi, jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.

''Sesuai hasil autopsi dan visum, terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan,'' ujar Rosidi.

Dari hasil penyidikan, kecurigaan mengarah pada Alim. Sepekan pascapembunuhan, kata Rosidi, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi.

''Jadi penyidikan ini mengarah ke Alim, pacar korban. Tanggal 16 kemarin, kami tangkap tersangka di Bukittinggi. Tersangka warga asli Payakumbuh, tapi setelah membunuh korban, dia melarikan diri ke Bukittinggi," jelas Rosidi.

Rosidi menyampaikan Alim mengaku hanya sekali menyetubuhi IPS setelah mendapati kekasihnya sudah tak lagi bernyawa. Setelah itu, Alim langsung melarikan diri.

''Tersangka mengaku hanya sekali itu. Setelah itu dia kabur,'' tutur Rosidi.

Kronologis

Rosidi memaparkan kronologis kasus pembunuhan dan pemerkosaan jasad IPS oleh Alim yang terjadi pada Rabu (9/12) itu.

''Tersangka menjemput korban ke Tanjung Pati sekira pukul 19.30 WIB, lalu membawa korban ke Medan Bapaneh Ngalau Indah untuk makan malam,'' jelas AKP Mochammad Rosidi.

Kepada polisi, Alim mengaku membawa IPS ke Situjuah, tepatnya ke sebuah pondok di ladang ubi. Keduanya bermesraan dalam pondok tersebut.

''Tersangka membawa korban ke Situjuah, yang merupakan TKP, dan di sana tersangka mengaku, dia dan korban saling berpelukan, bercumbu, bermesraan,'' ujar Rosidi.

Alim kemudian mengajak IPS berhubungan layaknya suami-istri, namun korban menolak.

''Tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak ajakan dari tersangka untuk berhubungan badan. Kemudian tersangka memaksa korban,'' beber Rosidi.

Karena takut, sambung Rosidi, IPS kemudian berteriak. Hal itu membuat Alim panik, karena khawatir ada orang yang mendengar teriakan IPS.

''Korban sempat berteriak untuk meminta tolong, namun tidak ada yang menghiraukan. Tersangka mencekik leher korban sampai korban tidak bernyawa lagi dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa,'' terang Rosidi.

Rosidi menambahkan, Alim kemudian memosisikan duduk jasad korban di semak-semak dekat pondok. Jasad IPS kemudian ditinggalkan Alim di sana.

''Tersangka menggendong korban dan memosisikannya duduk dengan kepala arah ke bawah di semak-semak dekat pondok tersebut. Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk melarikan diri karena takut," sebut Rosidi.

Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. ''Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77