Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
20 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus 'Kotak Amal', Lisda: Teroris Cermat Manfaatkan Kelengahan, Kami akan Evaluasi di Komisi

Kasus Kotak Amal, Lisda: Teroris Cermat Manfaatkan Kelengahan, Kami akan Evaluasi di Komisi
Lisda Hendrajoni, legislator fraksi NasDem DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat. (foto: istimewa)
Senin, 21 Desember 2020 10:06 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VIII fraksi Partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni menyatakan, kasus dana kotak amal yang dikutip untuk pembiayaan terorisme sepatutnya menyadarkan masyarakat dan pemangku kebijakan bahwa ada kelengahan yang dimanfaatkan oleh kelompok teror.

"Kelompok teror ini cermat memanfaatkan kelengahan masyarakat. Masyarakat kita hanya tulus saja menyumbang atau bersedekah tanpa tahu bahwa dana sedekah mereka digunakan untuk terorisme," kata Lisda kepada GoNews.co, Senin (21/12/2020).

Lisda mendorong polisi menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan perundangan. Segala hal mengenai pengelolaan zakat nasional kata Lisda, telah diatur sedemikian rupa dalam UU 23/2011, termasuk pengaturan mengenai pemidanaan pelanggaran.

"Bahkan jika ketentuan pidana dalam UU tersebut masih kurang kuat untuk menjerat pelaku, berarti ini adalah kelemahan yang harus kita sadari bersama. Sehingga kemudian, kami di Komisi VIII tentu akan mengevaluasi dan mencermati kembali apakah perlu dilakukan penyempurnaan, atau tidak?" kata Lisda.

Bagaimana pun, kata Lisda, terorisme telah memperdaya masyarakat muslim Indonesia. "Dan kita percayakan pada polisi untuk menjerat pelaku,".

"Polisi pasti tahu ketentuan atau pasal mana yang bisa digunakan terhadap pelaku," kata Lisda.

Meski demikian, Lisda melanjutkan, segala upaya yang telah dilakukan oleh Kemenag untuk mengevaluasi LAZ, BAZNAS yang mendorong penegakan hukum, dan polisi sendiri sebagai penegak hukum, "sangat kami apresiasi,".

Sebelumnya, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penggunaan dana ribuan kotak amal Yayasan Baitul Maal ABA untuk kegiatan terorisme berupa; pemberangkatan teroris ke Suriah; gaji anggota Jamaah Islamiyah; dan membeli alat-alat teror termasuk senjata.

Baitul Maal ABA, diketahui merupakan lembaga amil zakat, infaq dan shodaqoh di bawah yayasan ABA yang legal dengan akte no 22 tanggal 21 Oktober 2004. Mereka memiliki 4 sekretariat yakni di Jakarta, Jakarta Raya (Bekasi), Sumatera Utara, dan Lampung.

Polisi dan BNPT terus melakukan pendalaman. Pada Jumat (11/12/2020) polisi mengabarkan bahwa sedikitnya 3 orang pengurus kotak amal Yayasan Baitul Maal ABA yakni Fitria Sanjaya (FS) alias Acil (ketua), RW (bendahara), dan DN (pengurus), ditangkap Densus 88 di Lampung.

Liputan6.com melansir pada Sabtu (19/12/2020), bahwa berdasarkan pengakuan tersangka FS, kotak amal tersebut telah tersebar di 12 daerah, yakni Sumatera Utara (4.000 kotak), Lampung (6.000 kotak), Jakarta (48 kotak), Semarang (300 kotak), Pati (200 kotak), Temanggung (200 kotak), Solo (2.000 kotak), Yogyakarta (2.000 kotak), Magetan (2.000 kotak), Surabaya (800 kotak), Malang (2.500 kotak), dan Ambon (20 kotak), sehingga total mencapai 20.068 kotak amal yang ditempatkan di toko-toko dan rumah makan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Minggu (20/12/2020) mengungkapkan bahwa di antara ciri kotak amal tersebut yakni, "melampirkan nomor SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), nomor SK BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), SK Kemenag (Kementerian Agama),".

Aktivitas pendanaan terorisme dari dana kotak amal tersebut tak terdeteksi sebelumnya lantaran pendanaan terorisme dilakukan sebelum diadakan audit.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan kedalam laporan audit keuangan, yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," kata Argo.

Terkait hal ini, sejak Jumat (18/12/2020), ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo yang juga pernah menjabat menteri Keuangan RI menegaskan, "BAZNAS mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,".

Pasal 39, Bab Ketentuan Pidana dalam UU tersebut mengatur bahwa jika pendistribusian zakat tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 maka dapat dipidana. Sementara ketentuan pasal 25 itu adalah; "Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam,".

BAZNAS juga mendukung Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang tersebut.

Mengutip ayat (3) pasal tersebut, yang dimaksud dengan pembinaan meliputi; "fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi,".

Terkait kasus ini, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengakui pemerintah tak punya aturan rinci mengenai kotak amal.

"Tidak semua harus diatur oleh negara, jadi kami hanya berpesan saja pada masyarakat agar berhati-hati," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12/2020) lalu.

Meski polisi diberitakan telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus ini, redaksi belum mendapat penjelasan mengenai pasal berapa dari Undang-Undang mana yang disangkakan pada FS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono belum bisa memberi penerangan lebih jauh mengenai kasus ini ketika dihubungi GoNews.co, Senin pagi.

"Maaf saya masih meeting," kata Argo seraya mengarahkan pengalihan wawancara ke Kabag Penum.

Mencermati pasal-pasal ketentuan pidana pada UU 23/2011, pasal 40 mengancam pidana atas pelanggaran terhadap pasal 37. Sementara pasal 37 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/